11 Tahun Buron, Kontraktor Proyek Bandara yang Rugikan Negara Rp1,5 Miliar Ditangkap
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang kontraktor buronan yang telah 11 tahun melarikan diri terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Bandara Melalan di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kontraktor bernama MA ini ditangkap pada Rabu (2/9/2026) setelah bersembunyi selama lebih satu dekade.
MA diduga terlibat dalam praktik korupsi dalam proyek pembangunan bandara yang merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar. Proyek yang dikerjakan pada tahun 2015 ini seharusnya meningkatkan aksesibilitas di wilayah pedalaman Kalimantan Timur, namun justru menjadi kasus korupsi yang berlarut-larut.
Kronologi Penangkapan
Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimkhusus) Polri berhasil menangkap MA di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik mendapat informasi bahwa kontraktor buronan tersebut bersembunyi di ibu kota.
MA ditangkap dalam kondisi tidak menyangka dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa dokumen proyek dan beberapa rekening bank yang diduga digunakan untuk aliran dana korupsi juga disita.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Menurut penyidik, MA diduga melakukan mark up harga dalam proyek pembangunan bandara yang dikerjakan oleh perusahaannya. Dalam proyek senilai Rp15 miliar ini, MA diduga menaikkan harga sebesar 10% yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Proyek pembangunan Bandara Melalan ini seharusnya menjadi infrastruktur penting untuk mendukung pembangunan ekonomi di Kabupaten Kutai Barat. Namun, karena praktik korupsi yang dilakukan MA, proyek ini mengalami penundaan dan kualitasnya pun tidak sesuai standar.
Reaksi Pihak Terkait
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik penangkapan MA setelah 11 tahun buron. "Ini menunjukkan bahwa tidak ada yang bisa lari dari keadilan. KPK akan terus mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi apa pun," ujar Ketua KPK.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat juga mengapresiasi penangkapan MA. Bupati Kutai Barat mengatakan bahwa korupsi dalam proyek infrastruktur sangat merugikan masyarakat karena menghambat pembangunan daerah.
Perjalanan Hukum yang Akan Dilalui
MA akan dikenakan pasal tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, MA bisa dijatuhi hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kejaksaan Agung berencana untuk memeriksa MA secara intensif untuk mengungkap jaringan korupsi yang terlibat dalam proyek bandara tersebut. Penyidik juga akan menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Penangkapan MA ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur yang membutuhkan dana besar. Dengan penangkapan buronan selama 11 tahun ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh kontraktor dan pejabat publik untuk menjalankan tugas dengan jujur dan transparan.
Komentar (0)