17, 2026
Nasional

Wamen ATR Kaji Usulan BRAN di RUU Reforma Agraria, Harap Atasi Ketimpangan

Wamen ATR Ossy mengungkapkan pihaknya mengkaji pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional untuk menyelesaikan konflik agraria.]]>

Tania Sari
Tania Sari Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Wamen ATR Kaji Usulan BRAN di RUU Reforma Agraria, Harap Atasi Ketimpangan

Wamen ATR Kaji Usulan BRAN di RUU Reforma Agraria

Wakil Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Surya Chandra Surapaty menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji usulan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Usulan ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah ketimpangan agraria di Indonesia yang masih menjadi tantangan besar hingga saat ini.

Kajian Mendalam Terhadap RUU Reforma Agraria

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Surya Chandra menjelaskan bahwa pemerintah serius menangani masalah agraria melalui RUU Reforma Agraria. RUU ini merupakan upaya komprehensif untuk mengatasi berbagai persoalan agraria yang telah mengakar sejak lama di Tanah Air. Menurutnya, RUU ini tidak hanya fokus pada redistribusi lahan, tetapi juga meliputi aspek penguatan lembaga pertanahan, perlindungan hukum bagi masyarakat adat, dan peningkatan produktivitas lahan.

"Kami sedang melakukan kajian mendalam terhadap setiap pasal dalam RUU ini. Usulan dari BRAN menjadi salah satu materi yang kami perhatikan dengan serius karena mereka memiliki pengalaman dan keahlian di bidang reforma agraria," ujar Surya Chandra.

Isi Usulan BRAN yang Dikaji

Usulan BRAN yang sedang dikaji oleh pihak Kementerian ATR/BPN antara lain berkaitan dengan mekanisme redistribusi lahan yang lebih adil dan efektif. BRAN menyarankan agar proses redistribusi lahan tidak hanya dilakukan melalui program tanah kembali, tetapi juga melalui pendekatan kolaboratif dengan pemilik lahan swasta untuk menyediakan lahan bagi petani tanpa lahan.

Selain itu, BRAN juga mengusulkan adanya moratorium atas konversi lahan pertanian menjadi non-pertanian, terutama di daerah-daerah yang rawan ketimpangan agraria. Usulan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan mencegah semakin banyaknya petani kehilangan mata pencaharian mereka.

Menurut Surya Chandra, usulan-usulan ini sedang dievaluasi secara menyeluruh oleh tim ahli di Kementerian ATR/BPN. "Kami mempertimbangkan dari berbagai aspek, baik aspek hukum, sosial ekonomi, maupun implementasi di lapangan. Tujuannya adalah untuk menciptakan RUU yang benar-benar mampu menyelesaikan masalah agrara secara fundamental," jelasnya.

Tantangan dalam Implementasi Reforma Agraria

Implementasi reforma agraria di Indonesia memang tidaklah mudah. Berbagai tantangan muncul mulai dari masalah hukum yang kompleks, keberlanjutan program yang seringkali tidak tercapai, hingga resistensi dari pihak-pihak yang merugikan dari reforma ini. Surya Chandra mengakui bahwa tantangan ini nyata, namun menurutnya tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan upaya reforma.

"Kami sadar bahwa reforma agraria adalah proses yang panjang dan kompleks. Namun, dengan RUU ini, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk memulai perubahan yang signifikan. Kunci keberhasilannya terletak pada sinergi antara pemerintah, DPR, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

Harapan untuk Mengatasi Ketimpangan

Ketimpangan agraria di Indonesia memang menjadi masalah struktural yang perlu ditangani secara sistematis. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa masih banyak petani tanpa lahan atau yang memiliki lahan sangat sempit, sementara sebagian kecil masyarakat menguasai sebagian besar lahan produktif. Situasi ini menciptakan ketimpangan ekonomi yang semakin dalam.

Dengan RUU Reforma Agraria yang sedang dibahas, pemerintah berharap dapat menciptakan keadilan agraria yang lebih baik. RUU ini diharapkan tidak hanya memenuhi hak-hak masyarakat adat dan petani, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di sektor pertanian.

"Reforma agraria bukan hanya soal membagi-bagi lahan, tetapi juga tentang membangun sistem agraria yang adil, produktif, dan berkelanjungan. Melalui RUU ini, kami berharap dapat mencapai tujuhan tersebut untuk kesejahteraan rakyat," tutup Surya Chandra.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Tania Sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter