KPK Kembali Geledah Kampus Terkait Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru (maba) di sebuah perguruan tinggi negeri. Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terkait kasus serupa di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Soedirman (Unsoed), kini penyidik KPK fokus pada dugaan penyelewengan di perguruan tinggi lainnya yang belum disebutkan namanya secara resmi.
Pelaksanaan Penyelidikan Secara Diam-diam
Sumber terdekat menyebutkan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan beberapa kali kunjungan ke kampus tersebut dalam beberapa pekan terakhir. Kunjungan tersebut dilakukan secara diam-diam untuk menghindari kebocoran informasi yang dapat mengganggu proses penyelidikan. Penyidik diduga mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan adanya praktik penyelewengan dalam penerimaan mahasiswa baru, terutama pada jalur prestasi dan seleksi mandiri.
Kunjungan penyidik KPK ini didasarkan pada laporan dan informasi yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut. Beberapa pihak, termasuk mantan dosen dan mahasiswa, telah memberikan keterangan tentang adanya praktik tidak wajar dalam proses penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut. Beberapa nama pejabat kampus disebut-sebut terlibat dalam dugaan praktik tersebut.
Pola Serupa Kasus Unila dan Unsoed
Dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di kampus ini diduga mengikuti pola yang sama dengan kasus yang sebelumnya menyeret Unila dan Unsoed. Dalam kasus Unila, mantan rektor dan sejumlah pejabat terkait ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru. Sementara di Unsoed, dana seleksi mandiri diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah pejabat.
Dalam kedua kasus tersebut, modus operandi yang dilaporkan serupa, yaitu adanya praktik pungli (pungutan liar) dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri dan prestasi. Beberapa calon mahasiswa harus membayar sejumlah uang untuk memastikan diterima di kampus tersebut, bahkan meskipun memenuhi persyaratan administrasi.
Keterlibatan Pejabat Kampus dan Pihak Eksternal
Berdasarkan keterangan sumber, dugaan korupsi di kampus ini tidak hanya melibatkan pejabat internal kampus, tetapi juga pihak eksternal. Beberapa agensi pendidikan dan konsultan pendidikan disebut-sebut terlibat dalam memfasilitasi praktik tidak wajar tersebut. Mereka diduga memfasilitasi calon mahasiswa yang ingin "membeli" jalur masuk ke kampus tersebut.
Sementara itu, beberapa pihak mengungkap bahwa praktik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dilaporkan. Mahasiswa yang menjadi korban didominasi oleh mereka yang berasal dari luar kota dan merasa memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi tentang proses penerimaan yang benar.
Reaksi Pihak Kampus dan KPK
Saat dikonfirmasi, pihak kampus bersikap menghindar dari memberikan komentar terkait adanya penyelidikan KPK. Pejabat humas kampus hanya menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi dari KPK terkait hal tersebut. Namun, sumber internal mengakui bahwa pihak kampus telah menerima kunjungan dari penyidik KPK dalam beberapa waktu terakhir.
KPK sendiri belum memberikan keterangan resmi mengenai penyelidikan ini. Namun, berdasarkan riwayat, KPK memiliki komitmen kuat untuk memberantas praktik korupsi di dunia pendidikan, terutama dalam penerimaan mahasiswa baru yang menjadi hak setiap calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan.
Dampak bagi Sistem Pendidikan
Dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di berbagai kampus menunjukkan adanya masalah sistemik dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Praktik ini tidak merusak integritas institusi pendidikan, tetapi juga merugikan calon mahasiswa yang benar-benar berprestasi namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli jalur masuk.
Masyarakat menantang pemerintah dan KPK untuk terus memberantas praktik tidak etis ini. Kejelasan proses penerimaan mahasiswa baru dan transparansi dalam setiap tahapan menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi di kemudian hari. Pendidikan yang berkualitas harus menjadi hak setiap individu, bukan komoditi yang bisa dibeli dengan uang.
Komentar (0)