01, 2026
Nasional

Uang Afiliator Vilmei Dikuras Rp1,28 M, Polisi Bongkar Modus Koin hingga Gift TikTok

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/08/25/6a8d00039fb47-selebtok-vilmei_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Lestari Purnama
Lestari Purnama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Uang Afiliator Vilmei Dikuras Rp1,28 M, Polisi Bongkar Modus Koin hingga Gift TikTok

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pencurian dana afiliasi milik seorang selebgram bernama Vilmei. Tersangka yang diduga melakukan aksi curanmor ini berhasil mengakses dan menguras dana afiliasi milik korban senilai Rp1,28 miliar. Kasus ini menunjukkan modus operandi yang cukup canggih melalui manipulasi sistem aplikasi TikTok.

Menurut Kepala Satuan Reserse Siber dan Pidana Teknologi (Satreskrim Siberkrim) Polda Metro Jaya, AKBP Andi Rian, modus yang digunakan tersangka cukup rumit. Tersangka berhasil memanfaatkan sistem afiliasi TikTok dengan cara menciptakan akun palsu dan memanipulasi sistem koin serta fitur gift yang ada di platform tersebut.

Modus Curanmor yang Dibongkar Polisi

Polisi menemukan bahwa tersangka telah melakukan serangkaian aksinya selama beberapa bulan terakhir. Modus utama yang digunakan adalah dengan membuat akun TikTok palsu yang meniru gaya dan konten milik korban. Setelah memiliki akun yang mirip, tersangka kemudian mempromosikan link afiliasi milik korban kepada para pengikutnya.

"Tersangka menggunakan metode social engineering untuk meyakinkan pengikut bahwa mereka berinteraksi dengan akun resmi Vilmei. Dengan demikian, para pengikut tidak curiga ketika diminta untuk melakukan transaksi melalui link afiliasi yang disematkan," jelas AKBP Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (24/8/2023).

Setelah berhasil mengumpulkan dana dari para pengikut, tersangka kemudian memanipulasi sistem TikTok untuk mentransfer dana tersebut ke rekening pribadinya. Polisi menemukan bahwa tersangka menggunakan berbagai metode untuk menyembunyikan jejak transaksi, termasuk menggunakan beberapa rekening pembantu dan melakukan pembayaran melalui e-wallet.

Dampak bagi Korban dan Industri Kreator Digital

Bagi Vilmei, kasus ini memberikan dampak yang cukup signifikan baik secara finansial maupun reputasi. Menurut pengakuan Vilmei, dana yang dikuras merupakan hasil jerih payahnya selama beberapa tahun berkarya di platform TikTok.

"Saya sangat terkejut dan sedih ketika mengetahui bahwa uang yang telah saya hasilkan dengan susah payah dicuri oleh orang tidak bertanggung jawab. Uang tersebut rencananya akan saya gunakan untuk berbagai kegiatan filantropi dan meningkatkan kualitas konten saya," ujar Vilmei melalui kuasa hukumnya.

Kasus ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh industri kreator digital di era digital. Semakin berkembangnya platform media sosial, semakin banyak pula potensi penipuan dan kejahatan siber yang terjadi. Para kreator digital seringkali menjadi target karena memiliki basis pengikut yang besar dan aktivitas finansial yang signifikan melalui program afiliasi.

Tanggapan Polisi dan Langkah Pencegahan

Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka yang merupakan pria berusia 25 tahun ini ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan pada Selasa (23/8/2023). Polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa ponsel, laptop, dan sejumlah rekening yang diduga digunakan dalam kegiatan curanmor.

Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Polisi Fadil Imran, mengimbau kepada para kreator digital untuk lebih waspada dalam mengelola akun dan keuangan digital mereka. "Kami mendorong platform seperti TikTok untuk meningkatkan sistem keamanan terkait program afiliasi mereka. Selain itu, para kreator juga disarana untuk secara rutin memeriksa aktivitas akun dan melakukan verifikasi dua faktor untuk mencegah akses tidak sah," jelas Fadil Imran.

Polisi juga berencana untuk melakukan koordinasi dengan platform media sosial lainnya untuk membentuk tim gabungan dalam penanganan kejahatan siber yang terkait dengan program afiliasi. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut dan polisi berjanji akan menjerat tersangka dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang tindakan tidak sah mengakses sistem komputer.

Perkembangan Terkini Kasus

Sejak kasus ini terungkap, TikTok Indonesia telah merespons dengan segera. Pihak TikTok menyatakan telah bekerja sama dengan pihak berwajib dalam penyelidikan kasus ini dan akan meningkatkan keamanan sistem afiliasi mereka.

"Kami mengecam tindakan penyalahgunaan sistem afiliasi yang dilakukan oleh pelaku. Tim keamanan TikTok telah bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menginvestigasi kasus ini dan kami akan terus meningkatkan langkah-langkah keamanan untuk melindungi kreator dan komunitas kami," ujar juru bicara TikTok Indonesia dalam pernyataan resminya.

Vilmei saat ini masih dalam proses pemulihan baik secara finansial maupun mental. Ia menyatakan akan kembali aktif menciptakan konten dan berbagi pengalamannya untuk mencegah hal serupa terjadi pada kreator lain. "Saya berharap kasus saya bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama para kreator digital untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan akun dan keuangan digital mereka," pungkas Vilmei.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Purnama

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter