30, 2026
Nasional

Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Divonis 2,5 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit Kemhan 2012-2021.]]>

Hesti Kusuma
Hesti Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Divonis 2,5 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding

Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Divonis 2,5 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding

MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus proyek satelit milik Kementerian Pertahanan (Kemhan). Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (15/3) lalu. Terdakwa yang merupakan mantan pejabat di Kemhan ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit komunikasi milik negara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan.

Kronologi Kasus dan Tuntutan Jaksa

Kasus ini bermula dari pengadaan satelit komunikasi milik Kemhan yang bernilai puluhan miliar rupiah. Proyek yang dimulai pada 2019 ini diduga digunakan terdakwa untuk mengalihkan anggaran demi kepentingan pribadi. Jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan sebelumnya menuntut pidana penjara 5 tahun terhadap terdakwa.

Menurut jaksa, terdakwa bersama seorang rekanannya telah memalsukan dokumen dalam proses pengadaan satelit. Mereka diduga menunjuk pihak ketiga yang tidak memenuhi syarat sebagai penyedia barang dan jasa. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 25 miliar lebih.

Selain itu, terdakwa juga diduga menerima fee atau komisi dari proyek tersebut. Uang tersebut disebutkan telah dialirkan ke rekening pihak ketiga yang menjadi kaki tangannya. Bukti-bukti digital dan dokumen pendukung telah berhasil disita tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Reaksi Terdakwa dan Penasihat Hukum

Setelah mendengar putusan, terdakwa tampak menunduk namun tetap menunjukkan ekspresi tenang. Ia mengangguk-angguk saat hakim membacakan amar putusan. "Saya akan pertimbangkan untuk mengajukan banding," kata terdakwa usai sidang.

Penasihat hukum terdakwa menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat. Menurut mereka, terdakwa telah bekerja keras bagi kemajuan Kemhan selama ini. "Klien kami tidak bersalah. Kami akan ajukan banding karena putusan ini tidak adil," uang kuasa hukum terdakwa.

Sebaliknya, kuasa hukum dari korban yang diwakili KPK menyatakan akan mengevaluasi putusan ini. "Kami akan lihat apakah ada yang perlu diperkuat dalam sidang banding nanti," kata mereka.

Komentar Jaksa Penuntut

Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Menurutnya, tuntutan yang diajukan sebelumnya lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan.

"Kami memang menuntut 5 tahun, tetapi hakim hanya memberikan 2,5 tahun. Ini berbeda jauh. Kami akan evaluasi dan putuskan apakah akan ajukan banding atau tidak," kata Jaksa Penuntut Umum.

Putusan ini tentu saja akan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa yang menjerap pejabat di lingkungan Kemhan. KPK sendiri telah menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak ada lagi korban negara dalam setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan kemhan.

Respon Publik dan Implikasi Politik

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik mengingat melibatkan pejabat tinggi di Kemhan. Banyak pihak menilai putusan 2,5 tahun masih terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara. Beberapa organisasi masyarakat bahkan mengancam akan melakukan demonstrasi jika vonis ini tidak dijatuhkan dengan adil.

Sementara itu, fraksi-fraksi di DPR RI menyatakan akan meminta keterangan dari Kemhan terkait kasus ini. Mereka khawatir adanya praktik korupsi yang meresahkan di lingkungan kementerian yang membidangi pertahanan negara ini.

Kasus satelit Kemhan ini menjadi salah satu dari banyak kasus korupsi yang menjerap pejabat di era pemerintahan saat ini. KPK terus berkomitmen untuk membersihkan birokrasi dari praktik tidak sehat demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hesti Kusuma

Peneliti muda yang tertarik pada data, inflasi, dan daya beli masyarakat.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam
IKLAN SIDEBAR — SLOT AKTIF ✅
300x250 / responsif

Newsletter