Sosok Lampri, Dirjen Pengendalian Tanah dan Ruang ATR yang Ditangkap KPK
Direktur Jenderal Pengendalian Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Irwan Noor, atau yang akrab disapa Lampri, resmi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (24/1/2024). Penangkapan ini dilakukan di lokasi yang berbeda-beda, termasuk di kediamannya dan di kantor Kementerian ATR/BPN.
KPK menetapkan Lampri sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan izin penggunaan lahan. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lampri diduga menerima suap dalam bentuk uang tunai dan hadiah berupa mobil mewah. "Dalam operasi ini kami berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard," ujar Alexander dalam konferensi pers.
Profil Singkat Irwan Noor (Lampri)
Irwan Noor atau yang lebih dikenal dengan nama Lampri lahir di Jakarta pada 13 Mei 1965. I menyelesaikan pendidikan S1-nya di Institut Pertanian Bogor (IPB) jurusan Teknik Pertanian pada tahun 1989. Lampri kemudian melanjutkan pendidikan S2-nya di universitas yang sama dan lulus pada tahun 1992 dengan konsentrasi pada bidang yang sama.
Karir Lampri di pemerintahan dimulai pada tahun 1993 saat ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Departemen Pertanian. Sebelum menjabat sebagai Dirjen Pengendalian Tanah dan Ruang, Lampri pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 2019 sebelum kemudian menjadi Dirjen setelah terjadi merger antara BPN dengan Kementerian ATR.
Dalam kurun waktu karirnya, Lampri tercatat pernah menangani berkas pengurusan izin penggunaan lahan yang cukup kompleks di beberapa wilayah di Indonesia. Ia dikenal sebagai pejabat yang cukup dekat dengan kalangan pengembang properti dan perusahaan tambang.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Menurut KPK, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Lampri terkait dengan pengurusan izin penggunaan lahan di beberapa lokasi. Diduga Lampri menerima suap dari beberapa pengembang properti dan perusahaan tambang agar izin penggunaan lahan yang mereka ajukan dapat segera disetujui tanpa kendala.
"Kami menemukan adanya aliran dana dari beberapa pihak ke rekening tersangka yang diduga sebagai imbalan atas kelancaran pelayanan izin penggunaan lahan," jelas Alexander Marwata. Ia menambahkan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan seorang pengusaha yang diduga menjadi pemberi suap. Para tersangka ini diduga terlibat dalam jaringan suap yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN.
Reaksi dan Tindakan Lanjutan
Penangkapan Lampri mendapat berbagai reaksi dari berbagai pihak. Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa pihaknya akan sepenuhnya mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi. "Kami mengapresiasi tegasnya KPK memberantas praktik korupsi. Semua pejabat yang terbukti terlibat pasti akan dihadapi sesuai aturan berlaku," ujar Hadi.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menilai bahwa penangkapan Lampri hanya sebatas puncak dari gunung es yang lebih besar. "Kami mendesak agar penyidik KPK juga menyelidiki lebih dalam siapa saja aktor utama dan jaringan di balik kasus ini," kata perwakilan koalisi tersebut.
Saat ini Lampri dan para tersangka lainnya telah ditahan di Gedung Tahanan KPK. KPK menargetkan penyidikan kasus ini dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan. Jika terbukti bersalah, Lampri bisa dijerat dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu kementerian yang bekerja di sektor strategis terkait pengelolaan sumber daya alam dan lahan di Indonesia. Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai level, termasuk di kalangan pejabat eselon I.
Komentar (0)