Soroti Fenomena Sound Horeg, Anggota DPR: Tak Harus Dimatikan, Perlu Ada Aturan yang Jelas
Fenomena sound horeg atau kendaraan yang dimodifikasi dengan suara keras menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Berbagai pihak memberikan tanggapan berbeda mengenai isu ini, termasuk dari kalangan anggota DPR RI. Dalam diskursus publik yang terjadi, sejumlah anggota legislatif menyampaikan pandangan bahwa praktik ini tidak perlu dilarang secara langsung, melainkan perlu adanya regulasi yang jelas dan mengatur.
Sound horeg yang sering terdengar di ruas-ruas jalan kota besar, terutama pada malam hari, memang menjadi sumber gangguan bagi sebagian masyarakat. Suara bising yang dihasilkan dari knalpot atau pengeras suara (speaker) yang dimodifikasi ini sering kali mengganggu ketenangan warga, terutama di area perumahan dan zona pemukiman lainnya. Meskipun demikian, fenomena ini juga memiliki pihak-pihak yang mendukung atau setidaknya tidak melarangnya secara tegas.
Pandangan Anggota DPR
Beberapa anggota DPR menyatakan bahwa pemberlakuan larangan mutlak terhadap sound horeg tidak menjadi solusi yang tepat. Menurut mereka, praktik modifikasi kendaraan ini sebenarnya dapat diatur melalui peraturan yang jelas dan berimbang antara kebutuhan pengguna jalan dengan kenyamanan masyarakat sekitar.
Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Komisi VII DPR RI, anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Riza Patria, menyampaikan bahwa pihaknya memahami keluhan masyarakat terkait gangguan suara bising. Namun, ia menekankan bahwa solusi yang diusulkan tidak seharusnya berupa pelarangan total.
"Kita tidak bisa melarang secara mutlak, karena ini juga merupakan bentuk ekspresi dan hobi bagi sebagian kalangan penggemar modifikasi kendaraan. Namun, kita perlu aturan yang jelas mengenai batasan-batasannya," ujar Ahmad Riza Patria seperti dilansir dari berbagai media massa.
Regulasi yang Perlu Diperjelas
Anggota DPR lainnya, dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa pemerintah perlu menyusun aturan yang spesifik mengenai modifikasi suara kendaraan. Aturan ini harus mencakup standar kebisingan yang diperbolehkan, waktu dan tempat di mana modifikasi suara boleh dilakukan, serta sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar.
"Perlu ada peraturan yang membatasi volume suara maksimal yang diperbolehkan, seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara. Selain itu, perlu juga ada zona dan waktu tertentu di mana modifikasi suara boleh dilakukan, misalnya di area khusus atau pada jam-jam tertentu yang tidak mengganggu aktivitas warga," jelas Sufmi Dasco Ahmad.
Tanggapan Masyarakat
Fenomena sound horeg memang memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pihak yang merasa terganggu menilai bahwa praktik ini telah melanggar hak atas ketenangan dan kenyamanan. Sejumlah warga perumahan mengeluhkan seringnya kendaraan dengan suara keras melewati jalan pemukiman pada malam hari, mengganggu istirahat anak-anak dan orang tua.
"Sering kali saya terjaga karena suara bising kendaraan yang lewat. Apalagi kalau sudah tengah malam, seharusnya jam itu waktunya untuk istirahat, bukan untuk menghasilkan kebisingan," keluh salah seorang warga Jakarta, Budi Santoso.
Di sisi lain, ada juga pihak yang menilai sound horeg sebagai bentuk ekspresi kreativitas dan hobi. Mereka menganggap bahwa modifikasi kendaraan adalah bagian dari budot modif yang sudah menjadi budaya tersendiri di kalangan anak muda.
"Modifikasi kendaraan itu hobi, termasuk modifikasi suaranya. Kalau sudah dimodifikasi, tentu ingin dilihat dan didengar hasilnya. Tapi kita juga mengerti harus ada batasannya agar tidak mengganggu orang lain," ujar Ahmad, seorang penggemar modifikasi kendaraan dari Bandung.
Kesepakatan Mencari Jalan Tengah
Berdasarkan berbagai pandangan yang ada, tampaknya solusi untuk masalah sound horeg bukanlah larangan total, melainkan mencari titik tengah antara kebutuhan penggemar modifikasi dengan kenyamanan masyarakat. Pemerintah, bersama dengan pihak terkait seperti Kepolisian RI, Kementerian Perhubungan, dan organisasi masyarakat, perlu menyusun aturan yang jelas dan seimbang.
Aturan yang akan dibentuk seharusnya mempertimbangkan beberapa aspek, seperti standar kebisingan yang diizinkan, lokasi dan waktu yang tepat untuk demonstrasi modifikasi, serta mekanisme penegakan hukum yang efektif bagi pelanggar.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan fenomena sound horeg dapat terkendali dengan baik tanpa harus menghilangkan sepenuhnya minat dan hobi bagi kalangan tertentu. Ini adalah bentuk dari solusi win-win solution di mana kebutuhan berbagai pihak dapat dipenuhi tanpa ada yang merasa dirugikan.
Komentar (0)