19, 2026
Nasional

Pria Bawa 30 Butir Ekstasi Diringkus di Tanjung Priok Jakut

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2008/09/16/54298_gelar_barang_bukti_ekstasi_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Arief Pratama
Arief Pratama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pria Bawa 30 Butir Ekstasi Diringkus di Pelabuhan Tanjung Priok

Seorang pria berinisial R (32) ditangkap oleh pihak kepolisian di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena kedapatan membawa 30 butir pil ekstasi. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara setelah mendapat laporan tentang adanya pengiriman narkotik melalui jalur laut.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Budi Santoso, penangkapan pelaku berlangsung pada Rabu (15/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku diamankan saat sedang mencoba mengambil paket mencurigakan dari kapal feri yang baru tiba dari Pelabuhan Merak, Banten.

Modus Pengiriman Melalui Laut

"Pelaku menggunakan modus pengiriman barang melalui jalur laut dengan menyembunyikan narkotik dalam bungkusan yang seolah-olah berisi barang elektronik," ujar Kompol Budi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/11).

Tim penyidik mendapat informasi dari intelijen bahwa ada oknum yang akan mengirimkan narkotik jenis ekstasi ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang akan menerima barang tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 30 butir pil ekstasi yang terbungkus dalam plastik bening dan disembunyikan dalam kotak yang seolah-olah berisi speaker audio. Pil berwarna hijau dengan logo tertentu ini ternyata disembunyikan dalam bagian dalam kotak yang telah dimodifikasi.

Penangkapan dan Penyidikan

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut akan dijual kembali di wilayah Jakarta Utara.

Polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pihak pembeli dan penjual. Dari telepon tersebut, polisi berhasil memetakan jaringan distribusi narkotik yang lebih luas.

Tindak Lanjut Hukum

Polres Metro Jakarta Utara akan memperdalam kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi narkotik yang lebih besar. Pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotik di ibu kota. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan peredaran narkotik karena bahaya yang ditimbulkannya bagi kesehatan dan moral bangsa.

Respon Pihak Pelabuhan

Sehubungan dengan kasus ini, pihak Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk dan keluar dari pelabuhan. "Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada lagi barang terlarang yang masuk melalui jalur pelabuhan," kata Juru Bicara Pelabuhan Tanjung Priok, Ahmad Fauzi.

Upaya pencegahan narkotik terus dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, polisi, dan masyarakat. Dengan adanya penangkapan seperti ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kejahatan narkotik.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Arief Pratama

Peneliti muda yang tertarik pada data, inflasi, dan daya beli masyarakat.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter