Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak segan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ancaman tersebut disampaikan menyusul merebaknya titik api di sejumlah provinsi yang selama ini menjadi langganan karhutla, terutama di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Peringatan Keras Pemerintah Pusat
Dalam keterangannya, Prabowo menyebut praktik pembakaran lahan oleh korporasi sebagai tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Ia menilai perusahaan yang sengaja membakar lahan demi efisiensi biaya tidak layak mendapatkan izin beroperasi. Tidak ada toleransi bagi mereka yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat, tegasnya.
Pernyataan itu langsung menuai respons dari para pemangku kepentingan politik di daerah. Sejumlah kepala daerah menyatakan dukungan terhadap sikap tegas pemerintah pusat. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat menjadi efek jera bagi perusahaan nakal yang selama ini lolos dari sanksi. Namun, beberapa pengamat politik mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu agar kebijakan ini tidak terkesan selektif.
Di sisi lain, langkah tegas Prabowo dinilai sebagai bagian dari strategi politik untuk memperkuat citra pemerintah dalam isu lingkungan. Isu karhutla menjadi sorotan publik setiap musim kemarau karena dampaknya yang luas, mulai dari kabut asap lintas batas hingga kerugian ekonomi yang mencapai triliunan rupiah.
Kalangan legislatif pun merespons. Beberapa anggota DPR mendesak pemerintah memastikan proses pencabutan izin dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan perusahaan hingga ke tingkat pemegang saham, bukan hanya berhenti pada pengurus lapangan.
Sementara itu, organisasi lingkungan hidup menyambut positif ancaman sanksi tersebut, tetapi meminta pemerintah membuktikan konsistensinya. Mereka berharap kebijakan ini diikuti perbaikan tata kelola lahan dan penguatan pengawasan di daerah, termasuk melibatkan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan.
Pemerintah sebelumnya telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani karhutla. Dengan ancaman pencabutan izin ini, Prabowo memberi sinyal bahwa persoalan kebakaran hutan tidak lagi dipandang sekadar bencana musiman, melainkan persoalan hukum dan politik yang serius. Publik kini menanti realisasi janji tersebut di lapangan.
Komentar (0)