18, 2026
Teknologi

PKS Sebut Ambang Batas 5% Masuk Akal, Usul 2 Cara Tampung Suara Terbuang

Mardani Ali Sera dari PKS mendukung ambang batas parlemen 5%. Ia menilai perlu mekanisme untuk menampung suara terbuang, mengingat putusan MK.]]>

Eko Wibowo
Eko Wibowo Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

PKS Sebut Ambang Batas 5% Masuk Akal, Usul 2 Cara Tampung Suara Terbuang

PKS Anggap Ambang Batas 5% Pemilu Masuk Akal, Usulkan Dua Cara Tampung Suara Terbuang

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan bahwa ambang batas 5 persen untuk memperoleh kursi di parlemen dalam pemilu 2024 dinilai masuk akal dan wajar. Partai berlambang bintang sabit ini menilai bahwa aturan tersebut tetap menjadi ukuran yang relevan untuk menentukan partai-partai yang berhak duduk di gedung parlemen. Namun demikian, PKS juga mengusulkan dua alternatif untuk menampung suara terbuang yang dianggap masih memiliki potensi besar.

Pendapat PKS Tentang Ambang Batas 5%

Ketua DPP PKS, Haerul Saleh, menjelaskan bahwa partainya melihat ambang batas 5 persen sebagai mekanisme yang efektif untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan mencegah fragmentasi parlemen yang berlebihan. Menurutnya, aturan ini mendorong partai politik untuk terus meningkatkan kualitas dan daya tariknya bagi masyarakat.

"Ambang batas 5 persen bagi kami adalah ukuran yang wajar dan masuk akal. Ini mendorong partai untuk terus berinovasi dan memberi yang terbaik bagi konstituen," ujar Haerul dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya ambang batas ini, partai politik akan lebih fokus membangun citra yang positif dan program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, bukan hanya mengandalkan basis pemilih yang sempit.

Dua Alternasi untuk Menampung Suara Terbuang

Meski mendukung keberadaan ambang batis 5 persen, PKS menyadari bahwa masih banyak suara pemilih yang tidak terakomodasi karena partai yang mereka pilih tidak berhasil mencapai ambang batas tersebut. Untuk mengatasi hal ini, PKS mengusulkan dua alternatif yang dapat menampung suara terbuak tersebut.

Pertama, PKS menyarankan penerapan sistem perwakilan berimbang (mixed-member proportional) yang mengkombinasikan sistem pemilihan langsung dengan perhitungan proporsional. Dalam sistem ini, sebagian kursi di parlemen akan diisi melalui daerah pemilihan tertentu, sementara sebagian lainnya akan diisi berdasarkan perolehan suara nasional partai-partai politik.

"Dengan sistem ini, suara terbuak dapat diakomodasi melalui perhitungan proporsional nasional. Artinya, meski partai tidak memenangkan kursi di daerah pemilihan tertentu, tetap berpotensi mendapatkan kursi berdasarkan total suara nasional yang mereka peroleh," jelas Haerul.

Kedua, PKS mengusulkan adanya mekanisme pembagian kursi sisa yang adil. Dalam proposal ini, suara yang tidak mengantarkan partai mencapai ambang batas 5 persen akan tetap dihitung dalam pembagian kursi sisa berdasarkan perbandingan perolehan suara antar partai yang memenuhi ambang batas.

"Kami berpendapat bahwa suara rakyat adalah sakral dan harus dihargai. Meski partai tidak mencapai ambang batas, suara yang mereka dapatkan tetap mencerminkan aspirasi rakyat yang harus diakomodasi dalam sistem perwakilan," ujar Haerul.

Tanggapan dari Pihak Lain

Usulan PKS ini mendapat berbagai respons dari kalangan politisi dan ahli hukum pemilu. Beberapa pihak mendukung adanya perubahan sistem untuk lebih mengakomodasi suara rakyat, sementara pihak lain berpendapat bahwa ambang batas 5 persen tetap diperlukan untuk menjaga efisiensi dan stabilitas parlemen.

Seorang ahli hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Prof. Ahmad Sofian, menyatakan bahwa usulan PKS ini perlu dipertimbangkan secara matang. Menurutnya, sistem perwakilan berimbang memang dapat menjadi solusi untuk mengurangi suara terbuak, namun perlu dipastikan tidak menciptakan sistem yang terlalu rumit dan mahal.

"Sistem perwakilan berimbang telah terbukti efektif di beberapa negara seperti Jerman dan Selandia Baru. Namun, implementasinya memerlukan persiapan yang matang agar tidak menimbulkan masalah baru," ujar Prof. Sofian.

Sementara itu, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah adanya kebutuhan untuk mengubah ambang batas 5 persen. Menurutnya, aturan ini telah terbukti mampu menciptakan parlemen yang stabil dan efektif dalam menjalankan fungsi pengawas dan legislasi.

"Ambang batas 5 persen telah menjadi bagian dari sistem pemilu kita yang telah terbukti berhasil. Mengubahnya berisiko membuka pintu bagi fragmentasi parlemen yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan," kata politisi PDIP yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dengan demikian, usulan PKS tentang dua alternasi untuk menampung suara terbuak menjadi topik perdebatan menarik dalam persiapan pemilu 2024. Bagaimana pemerintah dan lembaga terkait akan menanggapi proposal ini masih menjadi pertanyaan besar yang menanti jawaban.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Eko Wibowo

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter