19, 2026
Teknologi

Penampakan Febrie Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung

Dewi Lestari
Dewi Lestari Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 1 dibaca

Febrie Adriansyah Muncul Usai Diperiksa Selama Tujuh Jam

Mantan Komisaris Polri Febrie Adriansyah tampil usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipidums) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama tujuh jam. Febrie datang ke Gedung Kejaksaan Agung pada pukul 09.00 WIB dan baru diperbolehkan pulang pada pukul 16.00 WIB. Kehadirannya terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Saat meninggalkan Gedung Kejagung, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik biru dan celana jeans. Ia menghindari pertanyaan wartawan yang menanyai hasil pemeriksaan tersebut. "Saya enggak bisa bicara, nanti akan ada konferensi pers," ujar Febrie singkat sebelum masuk ke dalam mobilnya.

Proses Pemeriksaan Berjalan Terus

Seperti yang diketahui, Febrie Adriansyah telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Tim penyidik Kejagung telah memeriksanya beberapa kali sejak statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Sumber di Kejagung mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini lebih intensif karena tim penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan. "Kami masih memeriksa beberapa dokumen dan keterangan dari saksi untuk melengkapi berkas perkara," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Jejak Korupsi di Kemenkes

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan pada tahun 2020-2022. Dalam kasus ini, sejumlah pejabat Kemenkes diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan langsung proyek senilai ratusan miliar rupiah.

Febrie yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Polri diduga terlibat dalam memberikan perlindungan kepada sejumlah oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia juga disebut-sebut menerima suap berupa uang dan properti mewah.

Tanggapan Tim Penyidik

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Ebenazer Simanjuntak, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah merupakan bagian dari proses penyidikan yang berkelanjutan. "Kami terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menuntaskan kasus ini," ujar Leonard.

Leonard menambahkan bahwa tim penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan mengumpulkan puluhan dokumen terkait kasus ini. "Kami berharap dapat menyelesaikan kasus ini dalam waktu dekat," katanya.

Masa Depan Febrie Adriansyah

Jika terbukti bersalah, Febrie Adriansyah bisa dijatuhi pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Febrie juga bisa kehilangan jabatan dan hak-haknya sebagai mantan pejabat negara. Aset yang diduga berasal dari hasil korupsi juga akan disita pihak berwajib.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi Polri yang seharusnya menjadi penegak hukum. Kejaksaan Agung menegaskan akan memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat penegak hukum.

Sampai saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Diharapkan kasus ini dapat tuntas secepat mungkin guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dewi Lestari

Penulis kesehatan & nutrisi. Fokus pada topik gizi keluarga dan pola hidup sehat alami.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter