Pemegang Obligasi Tolak Semua Usulan Restrukturisasi Adhi Karya (ADHI)
Pemegang obligasi PT Adhi Karya (Persero) Tbk secara tegas menolak semua usulan restrukturisasi yang diajukan oleh manajemen perusahaan. Keputusan ini diambil dalam rapat pemegang obligasi yang digunakan untuk membahas proposal restrukturisasi utang senilai Rp 2,4 triliun yang diusulkan oleh direksi perusahaan.
Rapat yang berlangsung pada Rabu (15/11) ini dihadiri oleh sekitar 70% total pemegang obligasi yang terdaftar. Dalam rapat tersebut, sebagian besar pemegang obligasi menyatakan keberatan terhadap tiga poin utama dalam usulan restrukturisasi yang diajukan manajemen Adhi Karya.
Poin-Poin yang Ditolak
Usulan restrukturisasi yang ditolak meliputi perpanjangan jangka waktu pembayaran utang, pengurangan suku bunga, dan konversi sebagian utang menjadi saham. Menurut perwakilan pemegang obligasi, ketiga poin tersebut dianggap tidak memberikan kepastian bagi para kreditur dalam menerima kembali modal yang diinvestasikan.
"Kami menolak usulan restrukturisasi karena dianggap tidak memadai. Kami membutuhkan jaminan yang lebih kuat atas pembayaran pokok utang dan bunga yang sesuai dengan perjanjian awal," ujar seorang pemegang obligasi yang meminta tidak disebutkan namanya.
Sementara itu, Komisaris Utama Adhi Karya, Bambang Triwibowo, menyatakan kekecewaan atas hasil rapat tersebut. Ia mengakui bahwa penolakan dari para pemegang obligasi akan berdampak signifikan terhadap rencana bisnis perusahaan di tahun-tahun mendatang.
"Kami memahami kekhawatiran para pemegang obligasi. Namun, kami berharap ada ruang untuk dialog lebih lanjut untuk mencari solusi yang win-win bagi semua pihak," ujar Bambang dalam konferensi pers usai rapat.
Latar Belakang Masalah
Adhi Karya menghadapi tantangan serius dalam mengelola utangnya sejak pandemi COVID-19 melanda. Pandemi ini berdampak signifikan terhadap proyek-proyek infrastruktur yang menjadi andalan perusahaan, sehingga menghambat arus kas dan mendorong perluasan utang.
Data dari laporan keuangan Adhi Karya menunjukkan bahwa total utang perusahaan per akhir September 2023 mencapai Rp 12,8 triliun, dengan rasio utang terhadap ekuitas (DER) yang meningkat menjadi 3,1 kali. Angka ini jauh di atas rasio sehat yang biasanya dianjurkan untuk sektor konstruksi sebesar 2,5 kali.
Perusahaan sempat berupaya mengatasi masalah ini dengan mengalihkan fokus ke proyek-proyek swasta dan ekspor. Namun, upaya ini belum mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan arus kas perusahaan.
Dampak bagi Pasar
Penolakan pemegang obligasi terhadap usulan restrukturisasi langsung berdampak pada harga saham Adhi Karya di bursa saham. Saham perusahaan yang diperdagangkan dengan kode ADHI turun sebesar 4,5% pada sesi perdagangan hari ini, setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan lebih dari 10% pada akhir pekan lalu.
Analis perbankan dari PT Mandiri Sekuritas, Rizky Pratama, menilai bahwa keadaan ini akan membuat sulit bagi Adhi Karya untuk mengakses modal pasar dalam waktu dekat.
"Penolakan ini menunjukkan tingkat kepercayaan pasar yang menurun terhadap kemampuan manajemen Adhi Karya dalam mengelola utang. Ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan dalam mengembangkan bisnisnya di masa depan," ujar Rizky.
Tindakan Selanjutnya
Saat ini, Adhi Karya masih memiliki waktu hingga akhir November untuk merumuskan ulang proposal restrukturisasi yang lebih memenuhi kebutuhan para pemegang obligasi. Perusahaan diharapkan dapat menyampaikan proposal revisi dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi ini. "Kami akan memastikan bahwa segala langkah yang diambil oleh Adhi Karya tetap memenuhi regulasi dan melindungi kepentingan semua pihak," ujar Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida.
Para pemegang obligasi sendiri telah membentuk tim negosiasi khusus yang akan bekerja sama dengan manajemen Adhi Karya untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. "Kami tetap optimis bahwa akan ada solusi yang dapat mencapai kepastian bagi semua pihak," ujar Bambang dalam penutupannya.
Komentar (0)