3 Kali Kena Kasus Korupsi, KPK Sebut Hukuman Fahd Arafiq Lebih Berat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, pantas mendapat hukuman yang lebih berat. Alasannya, terdakwa telah terlibat dalam tiga kasus korupsi yang berbeda. Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/9).
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hidayatulloh tersebut, JPU KPK menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dalam tiga kasus korupsi yang berbeda, sehingga seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat. "Terlebih dalam kasus proyek e-KTP, terdakwa menjadi pihak yang mengatur dan membagi-bagikan uang," ujar JPU KPK.
Fahd Arafiq sendiri terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2020. Dalam kasus ini, terdakwa menerima suap sebesar Rp5 miliar dari pengusaha kontraktor, Eko Budiarto.
Uang suap tersebut merupakan imbalan atas bantuan Fahd Arafiq kepada Eko Budiarto agar perusahaannya, PT Graha Inovasi Mandiri (GIM), dapat memenangkan tender proyek pembangunan jalan di beberapa provinsi yang dikelola Kementerian PUPR.
Selain kasus suap Kementerian PUPR, Fahd Arafiq juga terbukti bersalah dalam kasus proyek e-KTP yang melibatkan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Dalam kasus ini, terdakwa menerima suap sebesar Rp7 miliar dari pengusaha Billy Sindoro.
Uang suap tersebut merupakan imbalan atas peran Fahd Arafiq sebagai penghubung antara pihak penyedia jasa (PPK) dan pengusaha dalam pengurusan proyek e-KTP di beberapa provinsi.
Tidak hanya itu, Fahd Arafiq juga terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020. Dalam kasus ini, terdakwa menerima suap sebesar Rp3 miliar dari pengusaha Sutan Muchtar.
Uang suap tersebut merupakan imbalan atas bantuan Fahd Arafiq kepada Sutan Muchtar agar perusahaannya, PT Surya Samudra Lestari, dapat memenangkan tender proyek pengadaan alat tangkap ikan (ATI) yang dikelola KKP.
Dalam sidang vonis, JPU KPK menuntut Fahd Arafiq untuk dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15 miliar dan membayar uang pengembalian negara sebesar Rp15 miliar.
"Kami menuntut hukuman yang lebih berat taking into account (mempertimbangkan) fakta bahwa terdakwa telah terlibat dalam tiga kasus korupsi yang berbeda. Selain itu, terdakwa juga telah merugikan negara sebesar Rp15 miliar dalam setiap kasusnya," ujar JPU KPK.
Terpisah, kuasa hukum Fahd Arafiq, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding terhadap putusan yang akan dijatuhakan majelis hakim. "Kami yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Kami akan membuktikannya di tingkat banding," ujar Hotman Paris.
Sementara itu, Fahd Arafiq sendiri menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengajukan banding jika mendapat putusan yang adil. "Saya menerima apa saja putusan majelis hakim, asalkan adil dan sesuai dengan fakta yang ada di pengadilan," ujar Fahd Arafiq.
Kasus yang menjerat Fahd Arafiq ini menunjukkan betapa seriusnya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK terus berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Dengan menuntut hukuman yang lebih berat bagi Fahd Arafiq, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. Selain itu, tuntutan ini juga sejalan dengan komitimen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan beberapa pejabat tinggi negara sebagai tersangka dalam kasus-kasus korupsi. Beberapa di antaranya telah divonis oleh pengadilan dan mendapat hukuman penjara yang berat.
Kasus Fahd Arafiq menjadi bukti bahwa tidak ada yang di atas hukum dalam memberantas korupsi. Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan diadili sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
KPK berharap dengan adanya putusan yang adil dan tegas terhadap Fahd Arafiq, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pemberantasan korupsi memerlukan komitimen semua pihak, baik dari pemerintah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat. Dengan bekerja sama, korupsi dapat diberantas dan Indonesia bisa menjadi negara yang lebih baik.
Komentar (0)