29, 2026
Politik

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga di KUHP

Nadia Santoso
Nadia Santoso Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Mahkamah Konstitusi Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 156a dan Pasal 156b tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (14/6/2023). Pasal yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 ini resmi tidak berlaku lagi.

Menurut Mahkamah Konstitusi, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan asas kebebasan berekspresi yang dijamin dalam UUD 1945. Pasal 156a tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta Pasal 156b tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dinilai dapat membatasi ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat yang menjadi hak fundamental warga negara.

Alasan Mahkamah Konstitusi Membatalkan Pasal

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak untuk berpendapat, bersuara, menulis, dan sebagainya. Pasal ini juga bertentangan dengan Pasal 28F ayat (1) yang menjamin setiap orang berhap untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan sosial serta berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam amar putusannya menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan pilar penting dalam demokrasi modern. Batasan terhadap kebebasan berekspresi harus bersifat eksepsi dan tidak boleh digunakan untuk membatasi kritik yang membangun terhadap pemerintah dan lembaga negara.

"Kritik yang membangun terhadap kinerja pemerintah dan lembaga negara merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Larangan terhadap penghinaan dapat digunakan untuk menindas kritik yang sah," ujar Suhartoyo.

Dampak Terhadap Kehidupan Hukum di Indonesia

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan hukum di Indonesia. Dengan dibatalkannya Pasal 156a dan 156b, KUHP kini tidak lagi mengandung pasal pidana khusus tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi kasasi dan permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan. Banyak kasus yang pernah dilaporkan dan ditangani oleh penegak hukum dengan dalih pasal ini, termasuk kasus-kasus yang melibatkan aktivis, jurnalis, dan warga biasa yang mengkritik kebijakan pemerintah.

Advokat senior Bambang Widodo Wicaksono mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi ini adalah langkah maju bagi demokrasi Indonesia. Menurutnya, pasal-pasal tersebut seringkali digunakan alat untuk menindas oposisi dan kritik terhadap pemerintah.

"Dengan dibatalkannya pasal ini, diharapkan ruang untuk demokrasi dan kebebasan berekspresi semakin terbuka. Kritik terhadap kinerja pemerintah harus dilihat sebagai bagian dari proses demokrasi, bukan sebagai tindak pidana," ujar Bambang.

Tanggapan Beragam dari Berbagai Pihak

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini mendapat respons beragam dari berbagai pihak. Beberapa kalangan menyambut positif keputusan ini, menganggapnya sebagai kemenangan bagi kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.

"Ini adalah langkah yang tepat. Kritik membangun harus dianggap sebagai bagian dari proses demokrasi, bukan sebagai ancaman hukum," kata aktivis hak asasi manusia (HAM) Ratna Sarumpaet.

Di sisi lain, beberapa pihak menilai keputusan ini dapat menimbulkan dampak negatif. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali beberapa pasal dalam KUHP untuk mengisi kekosongan hukum yang terjadi akibat pembatalan pasal ini.

Kami akan mempelajari lebih dalam lagi putusan Mahkamah Konstitusi. Ada beberapa aspek yang perlu kita evaluasi ulang, terkait dengan perlindungan terhadap institusi negara dan simbol-simbol negara," ujar Yasonna.

Perjalanan Hukum Pasal Penghinaan

Pasal 156a dan 156b telah menjadi perdebatan panjang di ranah hukum dan politik di Indonesia. Pasal ini pertama kali digunakan secara luas pada era Orde Baru untuk menindas oposisi politik.

Setelah reformasi, pasal-pasal ini sempat jarang digunakan, namun kembali marak digunakan pada beberapa tahun terakhir. Banyak kasus yang melibatkan aktivis, jurnalis, dan warga biasa yang dijerat dengan pasal ini setelah mengkritik kebijakan pemerintah atau menuliskan opini yang dianggap menghina.

Pembatalan pasal ini oleh Mahkamah Konstitusi merupakan puncak dari perjuangan panjang kalangan advokat, aktivis HAM, dan organisasi masyarakat sipil yang menilai pasal ini bertentangan dengan nilai demokrasi dan HAM.

Dengan keputusan ini, Indonesia semakin mengukuhkan komitmennya dalam melindungi kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental warga negara. Namun, tantangan tetap ada dalam menemukan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan perlindungan terhadap kehormatan institusi negara.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Nadia Santoso

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam
IKLAN SIDEBAR — SLOT AKTIF ✅
300x250 / responsif

Newsletter