Jakarta — Kepolisian menduga aksi demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang berujung rusuh di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, tidak berlangsung spontan. Polisi meyakini ada pihak yang menggerakkan massa sekaligus mendanai jalannya aksi tersebut.
Kerusuhan terjadi pada Selasa, 24 September 2019, ketika ribuan mahasiswa dan pelajar dari berbagai daerah memadati kawasan sekitar gedung parlemen. Aksi yang pada awalnya berjalan damai berubah menjadi ricuh pada sore hari. Sejumlah kendaraan, termasuk mobil patroli dan kendaraan pribadi, dibakar massa. Massa juga melemparkan batu, petasan, dan benda-benda lain ke arah petugas keamanan.
Kronologi Kerusuhan
Unjuk rasa menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK berlangsung serentak di sejumlah kota, tidak hanya di Jakarta. Di ibu kota, massa berkumpul sejak pagi di sekitar kompleks parlemen. Suasana mulai memanas ketika sebagian demonstran berupaya menerobos barikade yang dipasang aparat. Petugas merespons dengan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan massa.
Kerusuhan berlanjut hingga malam hari. Sejumlah titik di sekitar Jalan Gatot Subroto dan Jalan Jenderal Sudirman menjadi lokasi bentrokan antara massa dan aparat. Beberapa ruas jalan ditutup sementara untuk mengendalikan situasi. Otoritas setempat mengimbau warga menghindari kawasan sekitar gedung DPR hingga keadaan dinyatakan kondusif kembali.
Dugaan Penggerak dan Pendana
Bareskrim Polri membentuk tim penyelidikan khusus untuk mengusut kerusuhan tersebut. Dalam keterangannya, polisi mengungkapkan dugaan adanya aktor di balik layar yang memanfaatkan gelombang demonstrasi mahasiswa untuk memicu kekacauan. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang menyuplai dana operasional aksi, mulai dari transportasi dan konsumsi hingga peralatan yang digunakan massa di lapangan.
Menurut polisi, temuan awal menunjukkan sejumlah oknum menyusup di tengah demonstran dan memprovokasi massa untuk bertindak anarkis. Polisi menilai provokasi tersebut terorganisasi dan tidak terjadi secara kebetulan. Dugaan adanya penggerak dan pendana ini menjadi fokus utama penyidikan karena dianggap kunci untuk mengungkap akar kerusuhan.
Penyidikan dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa puluhan saksi, termasuk koordinator aksi, pengurus organisasi kemahasiswaan, serta sejumlah pihak yang terekam kamera melakukan tindakan provokatif. Penyidik menyita barang bukti berupa rekaman video, telepon genggam, dan dokumen yang diduga berkaitan dengan pendanaan aksi.
Polisi menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak hukum para pihak yang diperiksa. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap siapa dalang di balik kerusuhan serta dari mana sumber dana aksi berasal. Polisi berjanji mengumumkan perkembangan penyidikan kepada publik secara berkala.
Latar Belakang Aksi
Kemunculan aksi besar-besaran itu tidak lepas dari polemik seputar sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang dinilai kontroversial, antara lain pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta aturan mengenai hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Sementara itu, revisi UU KPK dinilai sejumlah kalangan berpotensi melemahkan kewenangan lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.
Mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menilai kedua rancangan aturan tersebut mengancam kebebasan sipil dan kemajuan pemberantasan korupsi. Tuntutan penolakan itu disampaikan melalui aksi damai di berbagai daerah. Namun, di tengah aksi, sejumlah oknum memanfaatkan situasi sehingga berujung pada kerusuhan dan pengrusakan fasilitas umum.
Tanggapan Berbagai Pihak
Dugaan adanya penggerak dan pendana aksi memicu beragam tanggapan. Sejumlah anggota parlemen meminta polisi mengusut tuntas kasus ini sekaligus memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa secara damai. Pihak lain menilai penyelidikan harus berjalan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kalangan aktivis mengingatkan polisi untuk membedakan antara demonstran damai dan perusuh. Mereka menilai pelabelan terhadap penggerak aksi berisiko mereduksi tuntutan substantif mahasiswa yang menolak pengesahan undang-undang yang dinilai bermasalah. Aktivis juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog agar aspirasi mahasiswa didengar tanpa harus berakhir dengan bentrokan.
Imbauan Polisi
Di tengah berlangsungnya penyidikan, polisi mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Polisi juga meminta penyebaran berita bohong atau hoaks terkait kerusuhan dihentikan karena berpotensi memperkeruh suasana di lapangan.
Polisi menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum dalam aksi unjuk rasa. Namun, aparat juga menekankan bahwa penyampaian pendapat yang dilakukan secara damai dan tertib tetap dilindungi oleh undang-undang.
Dampak dan Evaluasi Pengamanan
Kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR meninggalkan sejumlah dampak, baik materiil maupun nonmateriil. Sejumlah kendaraan rusak, fasilitas umum terkena dampak pengrusakan, dan lalu lintas di beberapa ruas jalan utama terganggu selama berjam-jam. Pemerintah daerah dan aparat keamanan bekerja sama memulihkan kondisi kawasan terdampak.
Peristiwa ini juga mendorong evaluasi terhadap pengamanan aksi unjuk rasa di ibu kota. Strategi pengamanan yang lebih baik dinilai diperlukan agar aksi damai dapat berjalan tanpa harus berakhir dengan bentrokan antara massa dan aparat. Di sisi lain, penyelesaian tuntutan substantif demonstran melalui jalur dialog dipandang sebagai kunci untuk meredam potensi kerusuhan di masa mendatang.
Hingga berita ini ditulis, penyidikan dugaan penggerak dan pendana demo rusuh di depan DPR masih berlangsung. Polisi meminta semua pihak menunggu hasil proses hukum dan menyerahkan penuntasan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Komentar (0)