29, 2026
Nasional

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/08/18/6a840f778c822-tersangka-kasus-dugaan-tindak-pidana-pencucian-uang-tppu-febrie-adriansyah-tengah_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Tania Sari
Tania Sari Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Penerimaan Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, membantah keras informasi yang menyatakan kliennya menerima uang sebesar Rp40 miliar dari Tan Kian dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan ini disampaikan usai beredar kabar bahwa Febrie menerima sejumlah uang tersebut dari Tan Kian, yang merupakan salah satu saksi dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.

Firman Wijaya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanyalah fitnah yang ditujukan untuk menjelekkan nama baik kliennya. "Kami tegaskan sekali bahwa informasi yang menyebutkan Febrie Adriansyah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian adalah tidak benar. Ini adalah fitnah yang sengaja disebarkan untuk merusak reputasi Febrie," ujar Firman dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Rabu (17/8).

Penegasan Kuasa Hukum

Dalam konferensi pers tersebut, Firman Wijaya mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang dalam jumlah tersebut dari Tan Kian atau pihak manapun terkait kasus yang sedang berjalan. "Febrie Adriansyah tidak pernah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. Jika ada yang menyebarkan informasi tersebut, kami akan tindak tegas secara hukum," tegas Firman.

Firman juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang akan digunakan untuk melaporkan penyebar berita hoaks tersebut. "Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti dan segera akan melapor ke pihak berwenang. Kami tidak akan membiarkan nama baik Febrie dihancurkan oleh informasi yang tidak benar ini," ujarnya.

Kronologi Kasus

Febrie Adriansyah saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang diduga terkait dengan kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam kasus tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Juli lalu.

Sementara itu, Tan Kian sendiri merupakan saksi yang telah diperiksa dalam kasus yang sama. Menurut informasi yang beredar, Tan Kian telah memberikan keterangan terkait dugaan adanya aliran dana dalam kasus tersebut. Informasi tentang penerimaan uang Rp40 miliar oleh Febrie dari Tan Kian pertama kali beredar di media sosial dan sejumlah portal berita online beberapa hari lalu.

Reaksi Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah sendiri mengaku sangat kecewa dengan adanya informasi yang tidak benar tersebut. "Saya sangat kecewa dan prihatin dengan adanya penyebaran hoaks yang sengaja menjelekkan nama baik saya. Saya sudah bekerja keras membangun karir dan reputasi saya, dan tidak akan membiarkan semua ini hancur karena fitnah," ujar Febrie saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan.

Febrie menegaskan bahwa ia akan terus membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya. "Saya percaya pada proses hukum yang ada. Saya akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk membuktikan diri saya tidak bersalah dalam kasus ini," tambahnya.

Tanggapan Penegak Hukum

Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan komentar resmi terkait informasi tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Publik KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi mengenai kabar penerimaan uang tersebut hanya mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus tersebut.

Dampak Informasi Hoaks

Penyebaran informasi hoaks tentang penerimaan uang Rp40 miliar oleh Febrie Adriansyah dinilai memiliki dampak yang sangat buruk bagi reputasi kliennya. Menurut Firman Wijaya, informasi tersebut telah menyebabkan banyak pihak yang salah mengenai kliennya.

Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum dikonfirmasi kebenarannya. "Kami mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam menangkap dan menyebarkan informasi, terutama yang berpotensi merusak nama baik seseorang. Selalu verifikasi informasi sebelum membagikannya," tutup Firman.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Tania Sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam
IKLAN SIDEBAR — SLOT AKTIF ✅
300x250 / responsif

Newsletter