29, 2026
Nasional

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Eka Kusuma
Eka Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Febrie Adriansyah, mantan Komisaris PT Asabri (Persero), membantah keras tuduhan yang menyebutnya menerima Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Penegasan ini disampaikan Febrie dalam keterangannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Heru Hidayat, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/11).

Febrie menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang merusak nama baiknya. "Saya tidak pernah menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Tan Kian atau pihak manapun terkait dengan jabatan saya di PT Asabri," kata Febrie dalam keterangannya.

Dalam keterangannya, Febrie menjelaskan bahwa hubungannya dengan Tan Kian hanya terbatas pada hubungan profesional sebagai pengusaha dan pejabat di BUMN asuransi jiwa tersebut. Menurutnya, setiap interaksi dengan Tan Kian selalu dalam kerangka kerja formal dan terdokumentasi dengan baik.

Kronologi Penerimaan Uang

Menurut kuasa hukum Febrie, Heru Hidayat, tuduhan tersebut muncul setelah klien mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri. "Klien kami telah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu, dan setelah itu muncul tuduhan tidak benar ini," ujar Heru.

Heru menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk membantah tuduhan tersebut. "Kami akan menunjukkan bahwa semua transaksi yang dilakukan klien kami bersama Tan Kian adalah transparan dan telah melalui prosedur yang benar," kata Heru.

Kasus ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan alat kesehatan di PT Asabri. Dalam pengembangan kasus tersebut, muncul keterangan dari saksi yang menyebut Febrie menerima uang dari Tan Kian.

KPK Masih Investigasi

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterangan tersebut. "Kami masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar," kata Ali.

Ali menambahkan bahwa KPK telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini, termasuk mantan pejabat PT Asabri lainnya. "Kami akan terus menyelidiki hingga tuntas untuk menegakkan keadilan," ujarnya.

Dalam kasus yang sama, Tan Kian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Oktober lalu. Ia diduga memberikan suap kepada pejabat di PT Asabri terkait proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2018-2019. Nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.

Reaksi Febrie

Febrie menunjukkan kekecewaannya atas tuduhan yang menjeratnya. "Saya telah mengabdikan diri untuk bekerja dengan jujur dan transparan di BUMN, dan saya tidak akan membiarkan nama baik saya dihancurkan oleh tuduhan tidak benar ini," ujarnya.

Ia menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwajib untuk membersihkan nama baiknya. "Saya akan memberikan seluruh bukti dan keterangan yang diminta oleh penyidik untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah," kata Febrie.

Febrie juga menegaskan bahwa ia telah melaporkan kasus ini ke polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Saya tidak akan tinggal diam saat nama baik saya dihancurkan secara tidak benar," ujarnya.

Kasus ini kembali menyoroti masalah korupsi di BUMN yang masih menjadi perhatian serius pemerintah dan lembaga antirasuaha. KPK terus berupaya memberantas praktik-praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk di perusahaan BUMN yang mengelola dana publik.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Eka Kusuma

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam
IKLAN SIDEBAR — SLOT AKTIF ✅
300x250 / responsif

Newsletter