17, 2026
Teknologi

Komisi III DPR Minta Polri-KNKT Usut Insiden KM Virgo: Hukum Jika Ada Lalai

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak Polri dan KNKT menyelidiki insiden tenggelamnya KM Virgo Transport 8 dan mendukung pencarian korban.]]>

Eka Kusuma
Eka Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Komisi III DPR Minta Polri-KNKT Usut Insiden KM Virgo: Hukum Jika Ada Lalai

Komisi III DPR Minta Polri-KNKT Usut Insiden KM Virgo: Hukum Jika Ada Lalai

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara tegas meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden kapal feri KM Virgo yang terbakar di perairan Pulau Seram, Maluku. Wakil Ketua Komisi III DPR, Bambang Haryo, menyatakan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan komprehensif untuk menemukan penyebab kejadian sebenarnya.

Insiden yang menewaskan setidaknya 16 orang dan menghilangkan 17 orang lainnya ini terjadi pada Sabtu (15/7) lalu. KM Virgo yang membawa 53 penumpang dan 15 awak kapal terbakar saat berlayar dari Pulau Ambon menuju Pulau Seram. Menurut data yang diperoleh, kebakaran bermula di bagian mesin kapal dan dengan cepat menyebar ke seluruh bagian kapal.

Permintaan Penyelidikan Komprehensif

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Bambang Haryo menegaskan bahwa Komisi III akan mengawal proses penyelidikan hingga tuntas. "Kami meminta Polri dan KNKT untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang menyebabkan korban jiwa, maka yang bersangkutan harus dijerat dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Bambang juga menyoroti perlunya pengecekan kondisi kapal sebelum berlayar. "KNKT harus mengecek apakah KM Virgo memenuhi standar keselamatan laut. Jika ada indikasi kapal tidak layak berlayar atau ada kelalaian dalam operasionalnya, maka pihak terkait harus ditindak tegas," tambahnya.

Kronologi Kebakaran KM Virgo

Menurut keterangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, KM Virgo mulai terbakar sekitar pukul 09.30 WIT saat berada sekitar 2 mil dari Pelabuhan Amahai, Pulau Seram. Api berasal dari ruang mesin dan dengan cepat menjalar ke bagian atas kapal.

Kapal yang mengangkut penumpang, kendaraan, dan barang bawaan ini sempat berusaha melarikan diri ke arah darat tetapi api sudah terlalu besar. Upaya pemadaman oleh awak kapal dan penumpang yang berpengalaman tidak membuahkan hasil karena api sudah merembes ke seluruh bagian kapal.

Dari 53 penumpang dan 15 awak kapal, 16 orang tewas dan 17 orang lainnya hilang. Sementara itu, 20 orang berhasil diselamatkan oleh tim SAR gabungan dan masyarakat setempat. Para korban yang selamat sebagian besar mengalami luka bakar dan masih dalam perawatan di rumah sakit.

Respon Pemerintah

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan penyelidikan internal terkait insiden ini. "Kami akan bekerja sama dengan KNKT untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Keselamatan penumpang adalah prioritas utama," ujar Budi Karya.

Sementara itu, Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan siap membantu para korban dan keluarganya. "Pemerintah Provinsi Maluku akan memberikan bantuan kepada korban yang selamat dan keluarga korban meninggal dunia. Kami juga akan memastikan proses evakuasi jenazah berjalan dengan baik," kata Murad.

Tindakan Hukum yang Mungkin Dilakukan

Komisi III menekankan bahwa jika dalam penyelidungan ditemukan adanya kelalaian dari pihak pengelola kapal atau petugas pelabuhan, maka mereka bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan resulting death atau Pasal 360 KUHP tentang penganiayaan resulting dalam luka-luka.

Selain itu, jika terbukti ada malpractices dalam operasional kapal atau pemalsuan dokumen kapal, maka dapat pula digunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Laut.

Bambang Haryo menambahkan bahwa Komisi III akan menggelar hearing dengan pihak terkait untuk meminta keterangan secara langsung. "Kami akan memanggil Direktur Jenderal Perhubungan Laut, KNKT, dan pihak pengelola KM Virgo untuk memberikan penjelasan mengenai insiden ini," tutupnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Eka Kusuma

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter