17, 2026
Politik

Komisi II Segera Bentuk Panja RUU Pemilu, PT 5 Persen Masih Dikaji

Siti Rahma
Siti Rahma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Komisi II DPR Segera Bentuk Panja RUU Pemilu, Pemutusan Tali Silaturahim 5 Persen Masih Dikaji

Komisi II DPR RI akan segera membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pembentukan panitia kerja ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar RUU Pemilu dapat segera disahkan sebelum masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 berakhir. Ketua Komisi II DPR RI, Bambang Wuryanto, mengungkapkan bahwa pembentukan panitia kerja ini menjadi prioritas utama dalam agenda legislasi komisi yang membidangi hukum, HAM, dan pertahanan tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, Komisi II telah menerima berbagai masukan terkait RUU Pemilu. Salah satu isu yang masih menjadi perdebatan adalah soal pemutusan tali silaturahim (PT) 5 persen. Bambang Wuryanto menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami masalah ini secara menyeluruh.

"Pemutusan tali silaturahim 5 persen masih menjadi perdebatan. Kami masih menunggu masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Kami ingin memastikan bahwa setiap pasal dalam RUU Pemilu benar-benar memberikan kepastian hukum yang adil dan demokratis," jelas Bambang dalam sebuah konferensi pers di Gedung DPR RI, Senin (15/5).

Isi RUU Pemilu yang Dibahas

Rancangan Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas Komisi II berisi beberapa isu penting, selain PT 5 persen. Beberapa di antaranya adalah tentang sistem pemilu, tahapan pemilu, hak pilih, serta mekanisme pengawasan pemilu. Komisi II juga akan mempertimbangkan tentang keterwakilan perempuan, kelompok rentan, dan adanya sistem pemilu yang inklusif.

"RUU Pemilu ini sebenarnya sudah lala dibahas sejak beberapa tahun lalu. Namun karena berbagai alasan, prosesnya sempat tertunda. Kini kami berkomitmen untuk menyelesaikan RUU ini secepat mungkin demi kepastian hukum dalam proses pemilu di Indonesia," kata Bambang.

Sekretaris Jenderal KPU, Hasyim Asy'ari, menyambut baik rencana Komisi II untuk segera membentuk panitia kerja RUU Pemilu. Menurutnya, kepastian hukum tentang pemilu sangat penting agar pelaksanaan pemilu berikutnya dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Kami mendukung langkah Komisi II untuk mempercepat pembahasan RUU Pemilu. KPU sebagai lembaga pemilihan umum siap memberikan masukan dan data-data yang diperlukan dalam proses pembahasan ini," ujar Hasyim.

Proses Pembahasan RUU Pemilu

Proses pembahasan RUU Pemilu di Komisi II akan melalui beberapa tahapan. Pertama, pembentukan panitia kerja yang akan bertugas membahas rancangan undang-undang tersebut secara mendalam. Kedua, panitia kerja akan melakukan rapat-rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak terkait, termasuk KPU, MK, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.

"Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, panitia kerja akan menyusun draf RUU Pemilu yang akan dibahas dalam rapat pleno Komisi II. Setelah disetujui di Komisi II, RUU akan disampaikan ke DPR secara keseluruhan untuk dibahas bersama-sama dengan komisi-komisi lainnya," jelas Bambang.

Menurut rencana, RUU Pemilu diharapkan dapat disahkan pada tahun 2023. Dengan adanya undang-undang ini, proses pemilu di Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan jelas.

Reaksi Berbagai Pihak

Berbagai pihak memberikan respons berbeda terkait rencana pembahasan RUU Pemilu di Komisi II. Beberapa pihak mendukung langkah ini, dengan harapan RUU Pemilu dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu. Namun, ada juga pihak yang khawatir jika RUU Pemilu tidak dibahas secara matang.

"Saya harap RUU Pemilu ini tidak hanya fokus pada aspek teknis pemilu, tetapi juga pada aspek substantif seperti keterwakitan dan inklusi. Pemilu yang adil harus memberikan ruang bagi semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi," kata seorang aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Sementara itu, seorang akademis dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu perlu melibatkan partisipasi publik yang maksimal. "RUU Pemilu akan menentukan masa depan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, pembahasannya harus transparan dan inklusif," ujar akademis tersebut.

Dengan demikian, rencana Komisi II untuk segera membentuk panitia kerja RUU Pemilu menjadi langkah penting dalam menyempurnakan sistem pemilu di Indonesia. Meskipun beberapa isu masih menjadi perdebatan, diharapkan RUU Pemilu dapat disahkan secepat mungkin demi kepastian hukum dan kelancaran proses demokrasi di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Siti Rahma

Menarik pada topik kesehatan wanita, kehamilan, dan parenting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter