17, 2026
Olahraga

Komisi II DPR: Pimpinan Parpol Sudah Bertemu, Batas Parlemen 4-5% Paling Kuat

Komisi II DPR membahas RUU Pemilu, dengan batas ambang 4-5% sebagai opsi kuat. Pertemuan Golkar dan PKS juga membahas dukungan terhadap pemerintahan Prabowo.]]>

Galih Nasution
Galih Nasution Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Komisi II DPR: Pimpinan Parpol Sudah Bertemu, Batas Parlemen 4-5% Paling Kuat

Komisi II DPR: Pimpinan Parpol Sudah Bertemu, Batas Parlemen 4-5% Paling Kuat

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan bahwa para pimpinan partai politik (parpol) telah melakukan pertemuan terkait dengan rencana perubahan batas parlemen. Menurut informasi yang diperoleh, batas parlemen sebesar 4-5 persen diyakini menjadi opsi paling kuat yang akan diusulkan dalam amendemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut telah dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, para pimpinan parpol sepakat untuk mengusulkan batas parlemen yang lebih rendah dari batas saat ini, yaitu 3,5 persen. "Ada kesepakatan bahwa batas parlemen 4-5 persen menjadi pilihan yang paling kuat," ujar Doli seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/11).

Alasan Peningkatan Batas Parlemen

Penyesuaian batas parlemen menjadi salah satu isu penting dalam perubahan aturan pemilu. Komisi II melihat bahwa batas parlemen 3,5 persen saat dianggap terlalu rendah, menyebabkan terlalu banyak partai politik yang lolos ke parlemen. Hal ini dinilai dapat menghambat efektivitas kerja DPR dan mempersulit terbentuknya stabilitas pemerintahan.

"Dengan batas 4-5 persen, diharapkan jumlah parpol di parlemen dapat dikurangi sehingga efektivitas dan kualitas debat serta pengambilan keputusan dapat lebih terjamin," jelas Doli. Ia menambahkan bahwa peningkatan batas parlemen juga bertujuan untuk menciptakan sistem partai yang lebih sehat dan kompetitif.

Persiapan KPU untuk Perubahan Aturan

Menanggapi rencana amendemen UU Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan batas parlemen. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai studi untuk mengevaluasi dampak perubahan batas parlemen terhadap proses pemilu.

"KPU telah mempelajari berbagai skenario terkait penyesuaian batas parlemen. Kami akan menyesuaikan semua peraturan turunan dan sistem yang ada agar sesuai dengan aturan baru," ujar Hasyim. Ia menegaskan bahwa KPU siap melaksanakan setiap perubahan aturan yang ditetapkan DPR melalui amendemen UU Pemilu.

Tanggapan dari Parpol

Berbagai partai politik memberikan respons berbeda terkait rencana penyesuaian batas parlemen. Partai yang diyakini akan terdampak positif dari peningkatan batas parlemen menyambut baik rencana ini. Sebaliknya, beberapa partai kecil khawatir akan kesulitan memenuhi syarat baru untuk lolos ke parlemen.

"Peningkatan batas parlemen menjadi tantangan baru bagi semua partai. Parpol harus meningkatkan kualitas dan memperluas basis massa agar dapat bertahan dalam kompetisi politik," kata politisi dari salah satu partai politik yang memilih tidak menyebut namanya.

Proses Legislatif Amendemen UU Pemilu

Amendemen UU Pemlu merupakan bagian dari agenda prioritas DPR RI masa jabatan 2019-2024. Selain penyesuaian batas parlemen, amendemen juga akan membahas beberapa isu lain seperti sistem pemilu, pemungutan suara, dan pengawasan pemilu.

Menurut rencana, proses legislatif amendemen UU Pemilu akan dimulai pada tahun 2024. Komisi II akan menjadi komisi pimpinan dalam pembahasan RUU ini sebelum diserahkan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Komisi II akan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan RUU ini, termasuk akademisi, praktisi pemilu, dan masyarakat umum. Tujuannya adalah untuk menciptakan aturan pemilu yang lebih baik dan adil," tambah Doli.

Kontroversi Terkait Batas Parlemen

Walaupun demikian, rencana penyesuaian batas parlemen juga menuai berbagai kritik. Beberapa pihak khawatir peningkatan batas parlemen akan mengurangi partisipasi politik dan menghambat diversitas suara di parlemen. Mereka berargumen bahwa batas parlemen yang terlalu tinggi dapat mempersempit ruang bagi partai-partai baru dan kecil untuk berkembang.

"Kami mendukung upaya untuk meningkatkan efektivitas parlemen, namun harus diimbangi dengan memastikan bahwa demokrasi tetap terwujud dalam beragamnya suara politik di tingkat nasional," kata aktivis dari lembaga survei pemilu yang memilih tidak menyebut namanya.

Dengan demikian, perdebatan terkait batas parlemen akan terus berlanjut hingga amendemen UU Pemilu disahkan. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kontribusi konstruktif demi menciptakan sistem pemilu yang lebih baik di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Galih Nasution

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter