16, 2026
Teknologi

Ketua Baleg DPR: RUU Reforma Agraria Selesai Senin

Intan Kusuma
Intan Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Ketua Baleg DPR: RUU Reforma Agraria Selesai Senin

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria akan selesai pada Senin mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Baleg DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam sebuah konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (12/5/2023).

Dasco menjelaskan bahwa pembahasan RUU Reforma Agraria telah memasuki tahap akhir. Menurutnya, berbagai masukan dan usulan dari berbagai pihak telah dikumpulkan dan ditindaklanjuti dalam proses penyusunan draf final RUU tersebut.

"Kami di Baleg bersama komisi terkait telah bekerja keras untuk menyelesaikan RUU Reforma Agraria. Pada Senin depan, kami berharap bisa menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan hasilnya ke rapat paripurna," ujar Dasco.

Proses Pembahasan yang Komprehensif

Proses pembahasan RUU Reforma Agraria telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Berbagai stakeholders terlibat dalam diskusi, termasuk pemerintah, akademisi, praktisi hukum, organisasi petani, dan masyarakat adat. Tujuannya adalah untuk merumuskan undang-undang yang mampu menyelesaikan masalah agraria di Indonesia secara komprehensif.

Dasco menekankan bahwa RUU ini menjadi prioritas karena isu agraria menjadi salah satu tantangan besar di Indonesia. Masalah agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga meliputi hak-hak masyarakat adat, ketenagakerjaan di sektor pertanian, dan pembangunan berkelanjutan.

"RUU Reforma Agraria ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alam, memastikan adanya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," jelas Dasco.

Isi Utama RUU

Berdasarkan draf yang telah dibahas, RUU Reforma Agraria akan mengatur mengenai tiga pilar utama, yaitu penguatan kepastian hukum tanah, pemulihan hak-hak masyarakat adat, dan pembangunan agraria yang berkelanjutan.

Pilar pertama berfokus pada penyederhanaan proses pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa tanah melalui mekanisme yang lebih efektif. Pilar kedua menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah adat mereka. Sementara itu, pilar ketiga mengatur tentang pengembangan sektor pertanian yang berkelanjutan dan inklusif.

Salah satu pasal yang menjadi perdebatan adalah mengenai batasan kepemilikan tanah individu dan perusahaan. Dalam draf yang dibahas, disebutkan bahwa akan ada batasan maksimal kepemilikan tanah untuk mencegata monopoli tanah. Namun, batasan tersebut masih dalam diskusi dan akan ditetapkan dalam rapat final.

Tanggapan dari Berbagai Pihak

RUU Reforma Agraria telah menerima berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Organisasi petani dan masyarakat adat menyambut positif RUU ini, menganggapnya sebagai langkah penting dalam menyelesaikan masalah agraria yang berkepanjangan di Indonesia.

"Kami harap RUU ini dapat memberikan solusi nyata bagi para petani dan masyarakat adat yang selama ini kesulitan mendapatkan hak atas tanah mereka," kata Koordinator Aliansi Petani Indonesia (API), Ahmad Fuad.

Di sisi lain, beberapa kalangan khawatir RUU ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi sektor perkebunan dan pertanian yang sudah mapan. Asosiasi Pertanian Indonesia (API) menyampaikan kekhawatirannya mengenai dampak RUU terhadap investasi di sektor pertanian.

"Kami mendukung tujuan RUU ini, namun kami berharap ada kelonggaran bagi perusahaan yang telah berinvestasi secara legal dan membuktikan kontribusinya terhadap pembangunan daerah," ujar Ketua API, Budi Santoso.

Langkah Selanjutnya

Setelah selesai dibahas di Baleg, RUU Reforma Agraria akan disampaikan ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Proses ini membutuhkan persetujuan dari setidaknya 50 persen plus satu anggota DPR.

Dasco mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan berbagai stakeholders untuk memastikan RUU ini dapat disahkan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.

"Kami berharap dengan disahkannya RUU Reforma Agraria, masalah agraria di Indonesia dapat diselesaikan secara fundamental dan berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat," pungkas Dasco.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Intan Kusuma

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter