19, 2026
Nasional

Jaringan Narkoba Bekasi Ternyata Dilengkapi Senpi

Vino Pratama
Vino Pratama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 1 dibaca

Jaringan Narkoba Bekasi Ternyata Dilengkapi Senpi

Polisi Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bekasi berhasil mengungkap jaringan narkoba yang ternyata dilengkapi dengan senjata api (senpi). Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bekasi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang berujung pada penangkapan kurir narkoba jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Bekasi Kompol Andi Fajar mengungkapkan bahwa pengungkapan jaringan ini dimulai dari penangkapan seorang kurir bernama R (25) yang tertangtang basah membawa paket narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram di kawasan Jatiasih, Bekasi, beberapa waktu lalu. Dari pengakuan korban, polisi berhasil mengembangkan kasus hingga mengetahui adanya jaringan yang lebih besar di baliknya.

"Dari pengembangan itu, kita berhasil mengidentifikasi adanya jaringan yang lebih besar. Bahkan, saat kita melakukan pengejaran terhadap tersangka utama, kita menemukan adanya senjata api yang disiapkan untuk menghadapi aparat keamanan," ujar Andi Fajar dalam konferensi pers di Mapolresta Bekasi, Rabu (15/3).

Penangkapan dan Penemuan Senjata Api

Operasi penangkapan dilakukan di sebuah kos-kosan di Jalan Melati Raya, Kecamatan Bekasi Timur, pada dini hari Rabu (15/3). Tim gabungan dari Satresnarkoba Polresta Bekasi bersama Polsek Bekasi Timur berhasil menyergap dua tersangka utama, yakni AS (35) dan MN (32).

Saat penggeledahan di dalam kamar kos yang ditempati AS dan MN, polisi menemukan beberapa barang bukti penting. Selain narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram yang sudah siap diedarkan, polisi juga menyita satu pucuk senjata api jenis revolver kaliber 38 dengan enam butir peluru, serta satu pucuk senjata api jenis pistol air dengan tiga butir peluru.

"Kita juga menemukan alat hisap sabu, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp50 juta yang diduga hasil penjualan narkoba. Seluruh barang bukti tersebut kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Andi Fajar.

Motif Penggunaan Senjata

Dari hasil interogasi, AS mengaku menggunakan senjata api untuk melindungi operasi narkobanya. Menurutnya, senjata tersebut disiapkan untuk menghadapi aparat keamanan jika sewaktu-waktu ada pengejaran.

Sementara itu, MN mengaku tidak tahu kalung narkoba yang diedarkannya tersebut berhubungan dengan jaringan kriminal yang menggunakan senjata api. Ia mengaku hanya menjadi kurir untuk mengantarkan barang dari AS ke rekan-rekannya di beberapa wilayah di Bekasi dan Jakarta Timur.

Dampak bagi Masyarakat

Kepala Polresta Bekasi AKBP Eko Priyo Purnomo mengungkapkan bahwa penangkapan jaringan narkoba ini sangat penting untuk dilakukan mengingat bahaya yang ditimbulkan, terutama dengan adanya senjata api yang digunakan.

Polisi telah menetapkan AS dan MN sebagai tersangka dalam kasus ini dan memprosesnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, kedu juga akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tindak Lanjut Penyidikan

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan narkoba dari luar kota maupun pihak yang menjadi penyalur di tingkat bawah.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Vino Pratama

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter