19, 2026
Nasional

Imigrasi dan Polisi Amankan 31 WNA Terduga Pelaku Scamming di Pontianak

Imigrasi Pontianak amankan 31 WNA asal Malaysia dan Taiwan terkait scamming atau penipuan daring.]]>

Teguh Syahputra
Teguh Syahputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 1 dibaca

Imigrasi dan Polisi Amankan 31 WNA Terduga Pelaku Scamming di Pontianak

Imigrasi dan Polisi Amankan 31 WNA Terduga Pelaku Scamming di Pontianak

Pontianak - Tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak dan Polres Pontianak berhasil mengamankan 31 orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aksi penipuan atau scamming. Penangkapan ini dilakukan dalam sebuah operasi gabungan yang berlangsung di sebuah apartemen di Jalan Siliwangi, Pontianak, pada Rabu (15/3) lalu.

Operasi Gabungan Berhasil Amankan 31 WNA

Operasi yang digelar secara mendadak ini berhasil menangkap 31 WNA dari berbagai negara, terutama dari negara-negara di Afrika seperti Nigeria, Ghana, dan Kamerun. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Bambang Prakoso, mengatakan bahwa operasi ini merupakan hasil dari kerja sama yang intensif antara pihak imigrasi dan kepolisian dalam mengawasi keberadaan WNA di wilayahnya.

Menurut Bambang, para WNA tersebut tinggal di apartemen tersebut dengan status izin tinggal yang sudah tidak berlaku atau tanpa izin sama sekali. Mereka diduga menggunakan visa kunjungan wisata untuk tinggal di Indonesia dan melakukan kegiatan ilegal.

Modus Operandi Para Pelaku Scamming

Dari hasil pengembangan, para pelaku diduga menggunakan modus scamming yang beragam, mulai dari penipuan melalui media sosial, penipuan investasi online, hingga penipuan love scam (penipuan percintaan). Mereka menargetkan korban di luar negeri, termasuk di negara asalnya maupun negara lain.

Rudi menambahkan bahwa para pelaku memiliki selangkah demi selangkah dalam melancarkan aksinya mereka. Mereka pertama-tama membuat profil palsu di berbagai platform media sosial, kemudian mendekati korban dengan berbagai tipuan untuk mendapatkan kepercayaan. Setelah korban terbawa emosi, mereka meminta uang dengan berbagai alasan.

Penanganan Hukum bagi Para Terduga

Sejak ditangkap, para WNA tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, AKBP Rudi Hartono menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan identifikasi korban yang menjadi sasaran penipuan oleh para pelaku. "Kami berharap ada korban yang melapor ke polisi untuk membantu proses penyidikan," ujar Rudi.

Upaya Pencegahan Kriminalitas WNA

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya masalah kriminalitas yang melibatkan WNA di Indonesia. Pihak imigrasi dan kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan WNA di Indonesia.

Pihak imigrasi juga akan memperketah proses verifikasi dokumen dan izin tinggal WNA untuk mencegah penyalahgunaan visa. Selain itu, mereka juga akan melakukan edukasi kepada WNA tentang hukum dan aturan di Indonesia.

Reaksi Masyarakat

Kasus penangkapan 31 WNA terduga pelaku scamming ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat Pontianak. Sebagian masyarakat mengapresiasi tindakan cepat dari pihak imigrasi dan kepolisian dalam menangani kasus ini.

Di sisi lain, ada juga sebagian masyarakat yang khawatir dengan keberadaan WNA di kota mereka. Mereka berharap pemerintah dapat melakukan screening yang lebih ketat terhadap WNA yang masuk ke Indonesia.

Penutup

Penangkapan 31 WNA terduga pelaku scamming di Pontianak merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberantas segala bentuk kejahatan cyber dan penipuan. Melalui kerja sama yang solid antar lembaga penegak hukum, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan WNA di Indonesia.

Kasus ini masih akan terus diselidiki oleh tim gabungan. Semoga dengan adanya tindakan tegas ini, dapat menjadi pelajaran dan deterrence bagi para pelaku kejahatan lainnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Teguh Syahputra

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter