Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Kelima Roy Suryo soal Ganti Rugi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Hakim menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan ganti rugi terkait pemberitaan yang menyebutkan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sebagai tersangka dalam kasus suap proyek e-KTP. Meskipun demikian, hakim menolak sebagian gugatan Roy Suryo yang berbunyi bahwa pemerintah harus menghentikan seluruh pemberitaan terkait kasus tersebut.
Putusan ini menjadi praperadilan kelima yang berhasil dimenangkan oleh Roy Suryo sejak kasus proyek e-KTP menjadi sorotan publik sejak tahun 2015. Mantan politisi Partai Demokrat ini sebelumnya telah memenangkan beberapa kasus serupa terkait tuduhan yang dilayakannya dalam kasus proyek e-KPT yang merugikan negara hingga triliaran rupiah.
Isi Putusan Hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pemerintah melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Kabiro Penmas) Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melanggar hak asasi Roy Suryo sebagai warga negara. Hakim menilai bahwa pemberitaan yang menyebutkan Roy Suryo sebagai tersangka telah melanggar presumsi tak bersalah yang menjadi hak dasar setiap warga negara.
"Mengenai ganti rugi, majelis memutuskan bahwa pemerintah wajib memberikan ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp100 juta untuk setiap pihak yang melakukan pemberitaan tersebut," kata salah satu hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/9) lalu.
Sementara itu, terkait permohonan untuk menghentikan seluruh pemberitaan terkait kasus e-KTP, hakim menolaknya. Hakim menyatakan bahwa pemerintan tidak dapat membatasi kebebasan pers dalam melaporkan berita yang menjadi kepentingan publik, terutama jika berita tersebut bersifat faktual dan telah dikonfirmasi oleh pihak berwenang.
Reaksi Pihak Terkait
Setelah putusan dibacakan, Roy Suryo menyatakan puas dengan keputusan hakim meski hanya sebagian yang dikabulkan. Menurutnya, keputusan ini merupakan bentuk pengakuan bahwa ia telah menjadi korang dalam kasus yang telah menggerus nama baiknya selama bertahun-tahun.
"Saya menghormati putusan hakim meski hanya sebagian yang dikabulkan. Yang terpenting adalah hakim mengakasi bahwa saya telah dilecehkan dan difitnah dalam kasus ini," ujar Roy Suryo seusai sidang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemerintah, Dr. Jhoni Ginting, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Menurutnya, pemerintah telah berupaya memberikan informasi yang sejalan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.
"Kami akan mengajukan banding karena kami yakin bahwa pemberitaan tersebut telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kaidah jurnalistik. Pemerintah tidak sengaja ingin merusak nama baik Roy Suryo," ujar Jhoni Ginting.
Kronologi Kasus
Kasus proyek e-KTP yang menjadi polemik nasional ini bermula pada tahun 2015 saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPR RI. Tuduhan utama yang dilayakannya adalah menerima suap terkait proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Selama proses penyidikan, berbagai media massa melaporkan perkembangan kasus tersebut, termasuk menyebutkan nama Roy Suryo sebagai tersangka. Meskipun Roy Suryo akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim pada tahun 2017, namun nama baiknya telah tercemar di mata publik.
Sejak itu, Roy Suryo telah mengajukan beberapa gugatan praperadilan terkait pemberitaan yang menyerangnya dalam kasus ini. Beberapa di antaranya telah dikabulkan oleh majelis hakim, termasuk permohonan ganti rugi yang baru saja diputuskan.
Dampak Hukum
Putusan hakim dalam kasus praperadilan ini memiliki dampak signifikan bagi dunia jurnalistik di Indonesia. Para analis hukum menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan bahwa meski kebebasan pers diakui dalam UUD 1945, namun tetap ada batasan yang tidak boleh dilanggar, terutama dalam hal melanggar presumsi tak bersalah.
"Keputusan ini sejalan dengan asas keadilan bagi setiap individu. Meski wartawan memiliki kebebasan untuk melaporkan, namun tidak berarti mereka dapat menyebut seseorang sebagai tersangka sebelum ada putusan pengadilan yang final," kata Prof. Dr. Ahmad Fahmi, sepakat hukum dari Universitas Indonesia.
Sementara itu, persatuan wartawan mengungkapkan kekhawatiran mereka atas potensi dampak putusan ini terhadap kebebasan pers. Mereka berharap agar putusan ini tidak menjadi preseden bagi para jurnalis untuk enggan melaporkan berita yang sensitif namun penting bagi publik.
Dengan putusan ini, perdebatan mengenai keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak asasi manusia terus menjadi topik hangat di kalangan praktisi hukum, jurnalis, dan aktivis di Indonesia.
Komentar (0)