17, 2026
Teknologi

Ganggu Persaingan Usaha, DPR Dorong Bea Cukai Masifkan Penindakan Rokok Ilegal

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/09/10/6aa214a597a79-bea-cukai-jakarta-perketat-pengawasan-rokok-ilegal_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Kirana Utami
Kirana Utami Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Ganggu Persaingan Usaha, DPR Dorong Bea Cukai Masifkan Penindakan Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal terus menjadi masalah serius yang mengancam perekonomian Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara melalui hilangnya penerimaan pajak, tetapi juga merusak ekosistem persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, DPR mendorong Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melakukan penindakan yang lebih masif terhadap pelaku rokok ilegal.

DPR menilai bahwa peredaran rokok ilegal telah mencapai tingkat yang memprihatinkan. Berdasarkan data yang ada, volume rokok ilegal yang beredar di pasar domestik mencapai sekitar 20% dari total pasar rokok di Indonesia. Angka ini setara dengan puluhan milyar batang rokok yang masuk ke tanah air tanpa melalui proses pemungutan cukai yang benar.

Ketua Komisi XI DPR RI, Ahmad Yahya, mengungkapkan bahwa rokok ilegal telah menjadi ancaman serius bagi industri rokok legal yang telah membayar pajak secara penuh. "Kami melihat bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha yang fair. Industri rokok legal yang telah membayar pajak dengan benar harus bersaing dengan harga yang tidak sehat karena produk ilegal tidak membebani bea cukai," ujar Yahya dalam rapat dengar pendapat dengan Ditjen Bea Cukai beberapa waktu lalu.

DPR menyoroti bahwa hilangnya penerimaan pajak akibat rokok ilegal sangat signifikan. Diperkirakan negara kehilangan pendapatan pajak hingga Rp 50 triliun per tahun akibat praktik ini. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan alokasi anggaran untuk beberapa program pembangunan penting di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengakui bahwa tantangan dalam mengatasi rokok ilegal sangat kompleks. Menurutnya, modus operandi para pelaku rokok ilegal terus berevolusi, mulai dari peredaran rookok ilegal impor (CIF), rookok ilegal produksi dalam negeri (CDO), hingga rokok ilegal dengan merek palsu.

"Kami telah berupaya keras untuk mengatasi masalah ini. Tapi kami butuh dukungan dari berbagai pihak, termasuk dukungan dari DPR dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih tegas," ujar Heru.

Upaya Penindakan yang Telah Dilakukan

Ditjen Bea Cukai telah melakukan berbagai upaya untuk memerangi rokok ilegal. Salah satu upaya yang signifikan adalah melalui operasi gabungan dengan aparat kepolisian dan TNI. Pada tahun 2022 saja, Ditjen Bea Cukai berhasil menggagalkan sebanyak 1.200 kasus penyelundupan rokok dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 7,2 triliun.

Selain itu, Ditjen Bea Cukai juga terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi dalam pengawasan. Pemeriksaan di pelabuhan, bandara, dan perbatasan telah diperketat dengan penggunaan teknologi canggih seperti scanner X-ray dan sistem analisis riset.

Bea Cukai juga aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait dalam pengawasan pasar. "Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan penindakan di tingkat pasar. Kita juga meminta dukungan dari masyarakat untuk melaporkan adanya rokok ilegal," tambah Heru.

Dorongan dari DPR untuk Tindakan Lebih Tegas

Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, DPR berpendapat bahwa penindakan terhadap rokok ilegal masih perlu diperkuat. DPR mendorong agar pemerintah memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku rokok ilegal, termasuk penjalan pidana bagi para pelaku utama.

DPR juga menyoroti perlunya adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang lebih baik. Beberapa peraturan yang dinilai masih memberikan celah bagi para pelaku rokok ilegal perlu direvisi. "Kami akan mendorong agar RUU tentang Bea Cukai segera disahkan agar ada landasan hukum yang lebih kuat dalam penindakan," ujar Yahya.

Selain itu, DPR juga menekankan perlunya adanya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Selain merugikan negara, rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar kesehatan dan bahkan berpotensi berbahaya bagi kesehatan konsumen.

Tantangan di Depan

Meski dorongan dari DPR sudah jelas, tantangan dalam memerangi rokok ilegal tetap sangat besar. Globalisasi dan perkembangan teknologi memudahkan para pelaku untuk melakukan penyelundupan. Selain itu, tingkat permintaan rokok dengan harga murah juga tetap tinggi di masyarakat.

Ditjen Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dihadapkan pada tugas yang berat. Diperlukan koordinasi yang sinergis antarinstansi dan dukungan penuh dari masyarakat untuk mengatasi masalah ini. Tanpa upaya yang komprehensif, rokok ilegal akan terus meresahkan perekonomian Indonesia dan merusak persaingan usaha yang sehat.

DPR berharap dengan adanya dorongan penindakan yang lebih masif, masalah rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. Ini penting tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang fair dan sehat bagi semua pelaku industri di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Utami

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter