17, 2026
Teknologi

Gadaikan 21 Mobil Rental, Wanita di Sulsel Ditangkap Saat Pesta Ultah

Seorang wanita di Gowa, ALF (34), ditangkap setelah diduga menggelapkan 21 mobil rental senilai Rp 3 miliar. Penangkapan terjadi saat pesta ulang tahun.]]>

Arief Pratama
Arief Pratama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Gadaikan 21 Mobil Rental, Wanita di Sulsel Ditangkap Saat Pesta Ultah

Gadaikan 21 Mobil Rental, Wanita di Sulsel Ditangkap Saat Pesta Ultah

Seorang wanita di Sulawesi Selatan ditangkap polisi usai menggadaikan 21 kendaraan rental milik berbeda pemilik. Wanita berinisial A ini tertangkap dalam kondisi sedang merayakan ulang tahunnya di sebuah rumah makan di Makassar. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan beberapa korban yang merasa dirugikan oleh perbuatan A.

Munculnya Laporan Korban

Kejadian bermula ketika beberapa pemilik rental mobil di Makassar melaporkan hilangnya kendaraan mereka yang seharusnya disewa oleh A. Para pemilik rental ini mengaku sudah beberapa kali menunggu pembayaran sewa dari A namun tidak kunjung datang. Setelah mengecek, ternyata mobil-mobil tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Salah satu korban, Budi Hartono (45), pemilik rental mobil di Jalan Raya Pettarani, mengatakan bahwa A menyewa mobil Toyota Avanza miliknya pada bulan Januari lalu dengan masa sewa tiga bulan. "Awalnya saya percaya karena dia menunjukkan KTP dan memberikanjaminan uang muka yang cukup. Namun setelah tiga bulan berlalu, dia tidak juga mengembalikan mobil dan tidak membayar biaya sewa," ujar Budi saat ditemui di Mapolrestabes Makassar.

Menurut Budi, A menggunakan modus yang sama terhadap beberapa rental lainnya. Ia menawarkan sewa jangka panjang dengan membayar uang muka sebesar 30 persen dari total biaya sewa. Setelah mendapatkan kendaraan, A kemudian menggadaikan mobil-mobil tersebut ke beberapa bengkel yang menerima jaminan tanpa memeriksa dokumen secara teliti.

Penangkapan Saat Pesta Ulang Tahun

Setelah menerima laporan dari beberapa korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan A. Polisi mendapat informasi bahwa A sedang merayakan ulang tahunnya di sebuah rumah makan di kawasan Jlantos, Makassar. Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Makassar lalu langsung melakukan pengejaran.

Ketika polisi tiba di lokasi, A sedang bersenang-senang bersama sejumlah temannya. Di lokasi tersebut, polisi menemukan bukti-bukti lain yang menghubungkan A dengan kasus penggelapan kendaraan rental. "Kami menemukan beberapa dokumen kendaraan serta bukti transaksi antara A dengan bengkel-bengkel yang menerima jaminan mobil hasil sewa," kata Kapolrestabes Makassar, AKBP Ahmad Yani, dalam konferensi pers.

A sendiri mengakui perbuatannya namun mengklaim bahwa ia sedang dalam kondisi terdesak. "Saya memang menggadaikan mobil-mobil tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk biaya operasional usaha saya yang sedang merugi," ujar A saat diperiksa polisi.

Dampak bagi Para Korban

Dampak dari perbuatan A ini cukup merugikan para pemilik rental mobil. Selain kehilangan sumber penghasilan, mereka juga harus menghadapi masalah hukum karena para pengguna mobil yang disewa A mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut hasil curian atau gadaian ilegal.

"Saya rugi puluhan juta karena mobil saya hilang selama tiga bulan. Selain itu, reputasi rental saya juga terkena dampak karena banyak pelanggan yang ragam menyewa mobil di tempat saya," kata korban lain, Siti Aminah (38), pemilik rental mobil di Jalan AP Pettarani.

Polisi masih menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi penggelapan ini. A dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ancaman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, A juga dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan yang ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Upaya Pencegahan

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengimbau para pemilik rental kendaraan untuk lebih waspada dalam menyerahkan kendaraan kepada penyewa. "Kami sarankan agar para pemilik rental melakukan verifikasi data yang lebih teliti, tidak hanya mengandalkan KTP, tapi juga meminta referensi dan melakukan pengecekan kepolisian," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Poltak Sitorus.

Selain itu, polisi juga mengimbagi kepada bengkel-bengkel yang menerima jaminan kendaraan untuk melakukan pengecekan dokumen secara lebih teliti agar tidak menjadi korban dalam kasus serupa di masa depan.

Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menuntaskan kasus ini. A dijerat dua pasal dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara. Polisi berjanji akan memberikan keadilan bagi para korban yang telah dirugikan oleh perbuatan A.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Arief Pratama

Peneliti muda yang tertarik pada data, inflasi, dan daya beli masyarakat.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter