JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana haji. Putusan sela itu sekaligus menegaskan dakwaan jaksa penuntut umum dianggap sah dan lengkap sehingga persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam sidang yang digelar di Jakarta, majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Yaqut tidak beralasan menurut hukum. Hakim berpendapat surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menanggapi putusan sela tersebut, Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan tetap percaya pada keadilan, meski keadilan itu datang terlambat. "Saya percaya akan dapat keadilan, meski terlambat. Saya menghormati seluruh proses hukum ini dan akan membuktikan bahwa saya tidak bersalah di persidangan," ujar Yaqut usai sidang.
Kuasa hukum Yaqut menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan tetap berkeyakinan bahwa dakwaan terhadap kliennya lemah. Mereka juga menyatakan siap menghadirkan alat bukti dan saksi yang meringankan pada tahap pemeriksaan saksi nantinya.
Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Haji
Perkara yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan dan investasi dana haji pada periode 2020—2024. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian hingga belasan triliun rupiah akibat sejumlah kebijakan investasi dana haji yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Dana haji merupakan dana yang dihimpun dari setoran jemaah calon haji Indonesia dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Karena bersumber dari masyarakat, pengelolaannya diatur secara ketat, termasuk dalam hal penempatan investasi yang harus mengutamakan aspek keamanan dan kehati-hatian.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan dana haji. Ia kemudian ditahan untuk mempercepat proses penyidikan sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Yaqut bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penempatan dan investasi dana haji pada sejumlah instrumen keuangan, termasuk investasi langsung pada badan usaha tertentu yang kemudian dinilai bermasalah.
Peran Mantan Menag dalam Perkara
Jaksa mendakwa Yaqut terlibat dalam pengambilan kebijakan investasi dana haji selama menjabat sebagai Menteri Agama. Menurut jaksa, sejumlah kebijakan tersebut tidak melalui mekanisme yang semestinya dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana yang sebagian besar berasal dari jemaah calon haji Indonesia.
Atas perbuatan itu, Yaqut didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Yaqut membantah seluruh dakwaan jaksa. Ia berpendapat kebijakan investasi dana haji pada masa kepemimpinannya telah dilakukan sesuai mekanisme dan mendapat persetujuan dari instansi terkait. Menurutnya, keputusan investasi yang diambil merupakan keputusan kolektif lembaga pengelola keuangan haji, bukan keputusan pribadi.
Jejak Penanganan Perkara
Kasus dugaan korupsi dana haji mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum menemukan indikasi kerugian dalam pengelolaan investasi dana haji. Kejagung kemudian menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka, baik dari unsur pejabat negara maupun pengelola investasi.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka menjadi salah satu babak penting dalam penanganan perkara ini, mengingat posisinya sebagai mantan pejabat tinggi negara. Proses hukum terhadapnya berjalan paralel dengan pemeriksaan sejumlah tersangka lain yang diduga turut terlibat dalam pengelolaan dana haji yang bermasalah.
Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Dengan ditolaknya eksepsi, agenda persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. Jaksa dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi, baik dari kalangan pejabat kementerian, pengelola keuangan haji, maupun pihak-pihak yang terkait dengan penempatan investasi dana haji.
Tim kuasa hukum Yaqut menyatakan akan memanfaatkan tahap pemeriksaan saksi untuk menguji keterangan dan alat bukti yang diajukan jaksa. Mereka juga akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) pada tahap selanjutnya.
Persidangan perkara ini dipantau ketat oleh publik, mengingat dana haji merupakan dana milik jutaan jemaah calon haji Indonesia. Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan pengamat hukum berharap proses persidangan berjalan transparan dan adil sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Yaqut sendiri memastikan akan menjalani seluruh proses hukum hingga tuntas. "Saya datang, saya ikuti, dan saya buktikan. Proses ini adalah bagian dari tanggung jawab saya," ujarnya.
Komentar (0)