Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Lagi-lagi soal Penyitaan
LODEWYK Karel Sjahdeini, mantan Wakil Kepala Badan Narkotika Nasional (BGN) kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya. Permohonan ini terkait penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat namanya. Dalam permohonan terbarunya, Lodewyk kembali menyoroti masalah penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik.
Melalui kuasa hukumnya, Rizki Ahmad, Lodewyk menilai penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. "Kami mengajukan praperadilan karena proses penyitaan barang bukti dinilai tidak sah. Ada beberapa barang yang disita tanpa adanya alat bukti yang cukup dan tidak dilakukan dengan prosedur yang benar," ujar Rizki saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2023).
Alasan Utama Penolakan
Dalam permohonan praperadilan yang diterima PN Jakarta Pusat pada Rabu (14/9/2023), kuasa hukum Lodewyk mengemukakan beberapa alasan utama penolahan penetapan tersangka. Pertama, penyitaan barang bukti dilakukan tanpa adanya alat bukti yang sah dan memenuhi syatum legalitas.
Kedua, barang bukti yang disita dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh kliennya. "Barang-barang yang disita sebagian besar adalah milik pribadi Klien dan tidak terbukti memiliki kaitan dengan kasus narkotika yang menjadi pokok permasalahan," jelas Rizki.
Ketiga, proses penyitaan dilakukan tanpa adanya pengawasan dari penegak hukum yang berwenang. Menurut kuasa hukum, penyitaan harus dilakukan dengan memperhatikan asas-asas hukum pidana, termasuk asas legalitas dan asas kepastian hukum.
Sejarah Praperadilan Lodewyk
Ini bukan kali pertama Lodewyk mengajukan praperadilan. Sebelumnya, dua permohonan praperadilan pernah diajukan namun ditolak oleh pengadilan. Permohonan pertama ditolak pada Mei 2023 dengan alasan penetapan tersangka dinilai telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Permohonan kedua pun ditolak pada Juli 2023 dengan alasan yang serupa. Meski demikian, kuasa hukum Lodewyk tetap konsisten dengan argumen mereka bahwa proses penyitaan barang bukti dalam kasus ini tidak memenuhi syarat hukum.
"Meski dua permohonan sebelumnya ditolak, kami tetap yarg bahwa ada ketidaksesuaian dalam proses penyitaan. Itulah mengapa kami terus berjuang melalui jalur hukum yang ada," ujar Rizki.
Tanggapan Penyidik
Sementara itu, penyidik dari Bareskrim Polri yang menangani kasus ini belum memberikan komentar resmi terkait permohonan praperadilan terbaru. Sebelumnya, penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan kuat.
"Kami telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan semua barang bukti yang disita telah melalui prosedur yang benar. Kami percap penetapan tersangka terhadap Lodewyk sudah sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar seorang sumber dari penyidik yang tidak mau disebutkan namanya.
Reaksi Publik
Permohonan praperadilan ketiga ini kembali memicu pro dan kontra di masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa langkah yang diambil Lodewyk adalah hak konstitusional yang wajar dalam melindungi dirinya dari proses hukum yang dinilai tidak transparan.
"Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum yang layak. Jika memang ada ketidaksesuaian dalam proses penyitaan, maka perlu dilakukan pengawasan yang ketat," kata aktivis hukum, Ahmad Fauzi.
Sementara itu, sebagian pihak lain menganggap permohonan praperadilan ini hanya upaya untuk mengulur waktu dalam proses hukum yang sedang berjalan. "Kasus ini telah melalui berbagai tahap proses hukum. Jika ada bukti yang tidak sah, seharusnya disampaikan sejak awal," ujar analis hukum, Siti Nurhaliza.
Perkembangan Selanjutnya
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima permohonan praperadilan terbaru dari Lodewyk. Sidang permohonan praperadilan ini rencananya akan digelar dalam waktu dekat. Kuasa hukum Lodewyk berharap pengadilan dapat mempertimbangkan secara objektif argumen yang mereka kemukakan.
"Kami yakin dengan bukti dan argumen yang kami sajikan, pengadilan akan memutuskan untuk menerima permohonan praperadilan ini," pungkas Rizki.
Sementara itu, kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat Lodewyk terus berlanjut. Penyidik Bareskrim Polri masih melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini hingga tuntas.
Komentar (0)