17, 2026
Politik

DPR Sebut Kewenangan Aparat Perlu Dibatasi di RUU Perampasan Aset

Galih Nasution
Galih Nasution Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

DPR Sebut Kewenangan Aparat Perlu Dibatasi di RUU Perampasan Aset

Badang Legislasi DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam proses pembahasan tersebut, para anggota DPR menyoroti perlunya batasan yang jelas terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam melaksanakan undang-undang ini. Menurut mereka, tanpa batasan yang tegas, potensi penyalahgunaan kewenangan dapat terjadi dan berdampak negatif pada hak asasi manusia (HAM).

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis untuk memberantas korupsi di Indonesia. Namun, ia menekankan perlunya keseimbangan antara memberikan kewenangan yang efektif bagi aparat dengan melindungi hak warga negara.

"Kita tidak ingin undang-undang ini menjadi alat untuk menindas. Kewenangan aparat harus dibatasi dalam kerangka hukum yang jelas dan adil," ujar Dasco dalam rapat dengar pendapat dengan para ahli beberapa waktu lalu.

Isi Pembahasan RUU

RUU Perampasan Aset telah lama menjadi perdebatan di kalangan politisi dan praktisi hukum. RUU ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mengatasi masalah korupsi dengan cara mengembalikan aset negara yang dirampas oleh koruptor.

Dalam pembahasannya, RUU ini mengatur empat skema perampasan aset, yaitu perampasan aset tanpa pembuktian pidana, perampasan aset setelah ada putusan pengadilan pidana, perampasan aset dalam proses perdata, dan perampasan aset berdasarkan kerugian negara.

Sekretaris Jenderal Komisi III DPR RI, Herman Khaeron, menjelaskan bahwa poin paling kontroversial adalah skema perampasan aset tanpa pembuktian pidana. Menurutnya, skema ini memerlukan regulasi yang sangat hati-hati agar tidak melanggar pradilan hukum pidana.

"Skema ini hanya bisa diterapkan jika ada bukti kuat bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi, meskipun pelaku belum divonis oleh pengadilan," jelas Herman.

Kewenangan Aparat yang Dibatasi

DPR menyoroti beberapa aspek kewenangan aparat yang perlu dibatasi dalam RUU ini. Pertama, kewenangan penyitaan aset yang bersifat preventif. Aparat harus memiliki standar bukti yang jelas sebelum dapat menyita aset seseorang.

Kedua, kewenangan penyelidikan yang berlebihan. DPR khawatir aparat dapat melakukan penyelidikan yang tidak proporsional dan mengganggu privasi warga negara.

Ketiga, transparansi dalam proses perampasan aset. Setiap langkah yang diambil oleh aparat harus dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi secara independen.

Tanggapan Ahli Hukum

Para ahli hukum yang diundang dalam rapat dengar pendapat memberikan berbagai masukan terkait RUU ini. Profesor Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, mengapresiasi langkah DPR yang ingin membatasi kewenangan aparat.

"RUU Perampasan Aset seharusnya tidak mengorbankan prinsip keadilan demi mencapai tujuan penindakan korupsi. Perlunya mekanisme pengendalian yang efektif agar kewenangan aparat tidak disalahgunakan," ujar Bivitri.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, mengingatkan agar RUU ini tidak justru menciptakan ketidakpastian hukum. Menurutnya, undang-undang harus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Kami mendukung upaya pemberantasan korupsi, tetapi harus melalui mekanisme hukum yang adil dan jelas. Jangan sampai RUU ini menjadi alat untuk menyerang lawan politik atau memenuhi target semata," kata Ade.

Langkah Selanjutnya

Setelah melalui serangkaian rapat dengar pendapat, Badan Legislasi DPR RI akan menyusun rancangan akhir RUU Perampasan Aset. Nantinya, RUU ini akan dibahas bersama dengan pemerintah dalam rapat bersama antara DPR dan pemerintah.

Diharapkan RUU ini dapat segera disahkan menjadi undang-undang guna meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, DPR menegaskan bahwa kualitas hukum dan perlindungan HAM harus menjadi prioritas utama dalam pembentukan undang-undang ini.

"Kami akan terus mendengar berbagai masukan dari masyarakat dan praktisi hukum sebelum RUU ini disahkan. Tujuannya adalah menciptakan undang-undang yang sehat dan berkeadilan," tutup Dasco Ahmad.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Galih Nasution

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter