Diduga Curi Perhiasan Rp 130 Juta, Petugas Valet di Semarang Dipolisikan
Seorang petugas valet di Semarang menjadi tersangka kasus pencurian perhiasan berharga senilai Rp 130 juta. Pria berinisial MF (35) ini dilaporkan oleh korban berinisial ST (42) ke Polrestabes Semarang setelah menemukan beberapa perhiasan miliknya lenyap saat menggunakan jasa parkir di salah satu hotel di kota itu.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Eko Purnomo mengatakan, kasus ini bermula ketika ST datang ke salah satu hotel di Semarang pada Rabu (15/3) lalu. Saitu itu, ST memarkir mobilnya di area parkir hotel dan menyerakan kunci kepada petugas valet bernama MF. "Korban menggunakan jasa parkir di hotel tersebut dan menyerakan kunci mobil kepada petugas valet," ujar Eko dalam konferensi pers, Kamis (23/3).
Kronologi Kejadian
Menurut Eko, setelah selesai beraktivitas, ST kembali ke hotel untuk mengambil mobilnya. Saat itu, MF yang bertugas sebagai valet membawa kunci mobil kepada korban. Namun, saat korban hendak membawa mobil pulang, ia mendapati beberapa perhiasan miliknya yang biasa disimpan di dalam mobil sudah tidak ada lagi.
"Perhiasan itu berantai emas dan perhiasan lainnya yang biasa korban simpan di dalam mobil. Korban yakin perhiasan itu ada di dalam mobil saat parkir karena biasa ia simpan di tempat itu," jelas Eko.
Saat itu juga, ST langsung menanyakan kepada MF mengenai keberadaan perhiasannya. Namun, MF mengaku tidak tahu apa-apa soal hilangnya perhiasan tersebut. Karena merasa curiga dan kecewa, ST pun memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
Proses Penyelidikan
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi termasuk karyawan hotel lainnya dan memeriksa rekaman CCTV di area parkir hotel.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan beberapa kejanggalan. Beberapa saksi mengaku melihat MF menghabiskan waktu lebih lama di dalam mobil korban daripada biasanya. Selain itu, polisi juga menemukan bahwa MF memiliki pola hidup yang tidak sejalan dengan penghasilannya sebagai petugas valet.
"Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan, kami menduga MF yang melakukan pencurian perhiasan tersebut. Motifnya diduga karena kebutuhan hidup yang mendesak," ujar Eko.
Penangkapan dan Barang Bukti
Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, polisi akhirnya menangkap MF di kediamannya di Semarang pada Senin (20/3). Saat digerebek, polisi menemukan beberapa perhiasan yang diduga milik korban.
MF pun akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil perhiasan dari dalam mobil korban karena kebutuhan uang mendesak. "MF mengaku mengambil perhiasan tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk biaya operasi keluarganya," ungkap Eko.
Tersangka Diancam Pasal Pencurian
Saat ini, MF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Polisi juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam menyimpan barang-barang berharga, terutama saat menggunakan jasa parkir. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil, terutama saat menggunakan jasa parkir," tutup Eko.
Komentar (0)