17, 2026
Ekonomi

Dicecar Bursa Terkait Ketentuan Free Float, MBAP Buka Suara

PT Mitrabara Adiperdana (MBAP) menjelaskan rencana pemenuhan ketentuan free float saham 15% kepada BEI.]]>

Rizki Setiawan
Rizki Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Dicecar Bursa Terkait Ketentuan Free Float, MBAP Buka Suara

Dicecar Bursa Terkait Ketentuan Free Float, MBAP Buka Suara

Debat seputar ketentuan free float di Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memanas. Masyarakat Buruh dan Aktivis Perlindungan Pasar Modal (MBAP) menyoroti aturan yang dinilai tidak memberikan perlindungan optimal bagi investor ritel. Organisasi yang beranggotakan para buruh dan aktivis perlindungan konsumen ini menilai BEI perlu mengevaluasi kembali kebijakan free float yang saat ini berlaku.

Dasar Hukum dan Implementasi Free Float

Ketentuan free float merupakan salah satu pilar penting dalam tata kelola pasar modal. Free float mengacu pada persentase saham sebuah perusahaan yang secara aktif diperdagangkan di pasar publik. Menurut Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor KE-002/BEI/01/2023, minimal free float untuk saham yang terdaftar di BEI adalah 7,5% dari total saham perusahaan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan likuiditas pasar dan mencegah dominasi pemegang saham strategis.

MBAP dalam keterangannya menyatakan bahwa meski terdapat aturan minimum, implementasinya dinilai belum optimal. Organisasi ini menyoroti beberapa kasus perusahaan yang memiliki free float rendah namun tetap diperbolehkan terdaftar di bursa. "Free float rendah berarti saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik sangat terbatas. Ini berisiko bagi investor ritel yang tidak memiliki informasi lengkap," ujar Ketua Umum MBAP, Ahmad Fauzi dalam konferensi pers virtual yang digelar kemarin.

Risiko bagi Investor Ritel

Menurut MBAP, perusahaan dengan free float rendah cenderung lebih rentan terhadap manipulasi harga. Dengan saham yang tersedia di pasar terbatas, beberapa pemegang saham strategis dapat dengan mudah mengendalikan harga saham. "Ketika free float rendah, harga saham tidak mencerminkan nilai wajar perusahaan, melainkan ditentukan oleh beberapa pemain besar," tambah Fauzi.

Organisasi ini juga menyoroti potensi konflik kepentingan antara pemegang saham strategis dengan investor ritel. Dalam beberapa kasus, pemegang saham strategis menggunakan kendali atas perusahaan untuk kepentingan pribadi, sementara investor ritel yang tidak memiliki kekuatan bargaining menjadi korban. "Kami meminta BEI untuk menaikkan minimal free float menjadi 25% agar pasar lebih sehat dan adil," tegas Fauzi.

Respon dari Bursa Efek Indonesia

Sebagai respons terhadap kritikan dari MBAP, BEI menyatakan bahwa seluruh kebijakan telah dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Duta Pers BEI, Ratna Sari, menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang terdaftar di bursa telah melalui proses due diligence yang ketat. "Kami memahami kekhawatiran para investor, namun setiap aturan dibuat berdasarkan pertimbangan teknis dan kondisi pasar saat ini," kata Ratna.

Ratna menambahkan bahwa BEI terus melakukan evaluasi terhadap setiap kebijakan yang berlaku. "Kami secara berkala meninjau kembali regulasi untuk memastinya relevan dengan perkembangan pasar. Evaluasi terhadap ketentuan free float juga menjadi bagian dari proses tersebut," ujarnya.

Pandangan Ahli dan Tokoh Pasar Modal

Debat seputar free float juga mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan praktisi pasar modal. Prof. Dr. Budi Santoso, sepakat dengan kekhawatiran MBAP, mengatakan bahwa free float rendah memang berpotensi menimbulkan risiko. "Namun, peningkatan free float secara drastis juga dapat menurunkan minat perusahaan untuk go public. Ada keseimbangan yang harus dipertahankan," papar Budi yang juga merupakan dosen di salah satu universitas ternama Jakarta tersebut.

Sementara itu, analis senior dari sebuah sekuritas, Hendra Wijaya, menilai bahwa masalah utamanya bukan hanya pada besaran free float, tetapi juga pada mekanisme pengawasan. "Bahkan dengan free float tinggi, jika pengawasan tidak ketat, tetap ada potensi manipulasi. Jadi solusinya adalah kombinasi antara regulasi yang tepat dan pengawasan yang efektif," kata Hendra.

Masa Depan Regulasi Free Float di BEI

Seiring dengan semakin maraknya diskusi, BEI mengindikasikan akan mempertimbangkan kembali kebijakan free float. Komisi VII DPR RI yang membidangi keuangan dan pasar modal juga menyatakan akan memantau perkembangan isu ini. "Kami akan mengundang seluruh pihak terkait untuk membahas optimalisasi regulasi pasar modal, termasuk ketentuan free float," ujar anggota Komisi VII, Maya Sari.

MBAP sendiri berencana melakukan gelaran edukasi bagi investor ritel mengenai pentingnya memahami free float sebelum berinvestasi. "Kami ingin investor ritel lebih waspada dan tidak mudah terjebak dalam investasi yang berisiko tinggi," tutup Fauzi dari MBAP.

Debat seputar free tentu akan terus berlanjut mengingat implikasinya yang signifikan terhadap kesehatan dan keadilan pasar modal. Di satu sisi, BEI perlu menjaga agar pasar tetap menarik bagi emiten, di sisi lain perlindungan investor ritel juga harus menjadi prioritas utama.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizki Setiawan

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter