Peristiwa tersebut bermula ketika unjuk rasa yang diikuti para pelajar dan mahasiswa berlangsung di kawasan pusat kota. Aksi yang semula berjalan tertib berubah ricuh setelah terjadi aksi saling dorong antara peserta demonstrasi dan aparat keamanan di lokasi. Di tengah kepanikan massa, korban yang berada di sekitar barisan peserta ikut terseret dalam kekacauan. Sejumlah orang kemudian menariknya keluar dari kerumunan dan membawanya ke tempat yang lebih sepi.
Menurut keterangan yang dihimpun dari keluarga dan rekan korban, di tempat itu korban dipukul oleh beberapa orang. Ia juga ditekan untuk mengakui telah memprovokasi kericuhan. Korban diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya mengaku sebagai provokator, tanpa didampingi kuasa hukum maupun orang tua. Tekanan itu berlangsung hingga korban akhirnya menandatangani pernyataan tersebut dalam kondisi ketakutan.
Perlakuan itu menuai kecaman dari sejumlah kalangan. Aktivis hak asasi manusia menilai praktik memaksa pengakuan bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah serta larangan penyiksaan. Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi: Terseret Massa hingga Dipaksa Mengaku
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban tidak terlibat dalam tindakan anarkis yang memicu kericuhan. Ia berada di lokasi aksi untuk menyampaikan aspirasi bersama teman-temannya. Ketika suasana memanas dan massa mulai berpencar, korban tertahan di antara kerumunan sehingga sulit keluar dari lokasi. Pada saat itulah ia ditarik paksa oleh sekelompok orang yang diduga terkait dengan pengamanan aksi.
Setelah dibawa ke sebuah ruangan, korban diperiksa secara paksa. Ia sempat dibentak dan dipukul sebelum akhirnya diminta menandatangani surat pernyataan. Dalam surat tersebut tertulis pengakuan bahwa korban sengaja memprovokasi massa sehingga aksi berakhir ricuh. Korban mengaku tidak memahami sepenuhnya isi surat itu karena diberikan dalam keadaan tertekan dan ketakutan.
Tekanan Mengaku Bertentangan dengan Hukum
Sejumlah aturan hukum melindungi warga dari perlakuan sewenang-wenang. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa setiap orang yang ditangkap berhak memperoleh bantuan hukum sejak saat penangkapan dan berhak diperlakukan secara manusiawi. Keterangan yang diperoleh melalui tekanan atau kekerasan, menurut hukum acara pidana, tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan.
Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam dan merendahkan martabat manusia.
Jaminan Perlindungan bagi Peserta Aksi
Dalam konteks unjuk rasa, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai. Aparat keamanan memiliki kewajiban melindungi masyarakat dan mengamankan jalannya aksi, bukan melakukan kekerasan terhadap peserta aksi. Konstitusi melalui Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Keluarga dan Kuasa Hukum Bereaksi
Keluarga korban menyatakan keberatan atas perlakuan yang dialami anaknya. Mereka menilai surat pernyataan yang ditandatangani di bawah tekanan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Kuasa hukum keluarga berencana melaporkan dugaan penganiayaan dan pemaksaan pengakuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Pengaduan juga akan disampaikan kepada Komnas HAM sebagai lembaga yang berwenang menangani dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pengakuan yang lahir dari tekanan tidak memiliki kekuatan hukum. Mereka juga meminta aparat keamanan mengklarifikasi pihak yang menarik dan memukul korban, serta mempertanggungjawabkan tindakan tersebut secara hukum. Selain itu, mereka mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tidak memihak.
Tuduhan Provokator yang Rentan Disalahgunakan
Tuduhan provokator kerap muncul setiap kali demonstrasi berakhir ricuh. Istilah provokator digunakan untuk menyebut orang yang diduga sengaja memicu kerusuhan di tengah aksi yang seharusnya damai. Dalam praktiknya, tuduhan tersebut kerap dijatuhkan tanpa proses hukum yang jelas, sehingga berpotensi menjadi alat untuk membungkam peserta aksi.
Berbagai kasus sebelumnya menunjukkan bahwa pelajar dan mahasiswa yang berada di lokasi kerusuhan sering menjadi sasaran tuduhan tanpa pemeriksaan yang memadai. Padahal, penetapan status seseorang sebagai tersangka harus melalui proses penyidikan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bukan melalui tekanan fisik maupun psikis. Pengakuan yang dipaksakan juga berisiko menimbulkan kesalahan penetapan tersangka yang merugikan warga yang tidak bersalah.
Penegakan Hukum yang Adil Menjadi Kunci
Peristiwa yang menimpa pelajar tersebut menjadi pengingat bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus dijamin tanpa kekerasan. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat secara damai. Penanganan yang transparan dan akuntabel atas dugaan kekerasan terhadap peserta aksi akan menentukan kredibilitas institusi penegak hukum di mata masyarakat.
Penegakan hukum yang adil terhadap pelaku kekerasan dan pemaksaan pengakuan menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap aparat keamanan dan proses hukum tetap terjaga. Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak menyelesaikan perbedaan pendapat dengan kekerasan. Masyarakat dan organisasi kepemudaan berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan secara serius agar peristiwa serupa tidak kembali terulang pada aksi-aksi berikutnya.
Komentar (0)