Balita di Malang Kritis Akibat Dianiaya Ibu dan Pacarnya karena Kecelakaan Ngompol
Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mencengangkan terjadi di Malang, Jawa Timur. Sebalumus balita berusia dua tahun ditemukan dalam kondisi kritis akibat dianiaya oleh ibu kandungnya dan pacarnya. Kedua pelaku melakukan kekerasan tersebut karena korban dianggap ngompol di tempat tidurnya. Kasus ini kini menjadi sorotan aparat kepolisian yang sedang menyelidiki pihak-pihak terkait.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika korban, sebalumus laki-laki berusia dua tahun, ditemukan dalam kondisi luka-luka parah oleh warga setempat. Warga tersebut melapor ke pihak berwenang setelah mendengar desisan tangis anak yang hening. Saat tiba di lokasi, tim medis yang dikerahkan langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat karena kondisinya yang dianggap sangat kritis.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami lukan memar di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, punggung, dan bagian tubuh bawah. Diduga, korban dipukul secara berulang kali oleh pelaku. Beberapa luka yang ditemukan juga menunjukkan adanya tanda-tanda tusukan benda tajam di bagian tubuh korban.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku dalam kasus ini adalah ibu kandung korban dan pacarnya. Keduanya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian beberapa jam setelah laporan diterima. Kedua pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap balita tersebut dengan alasan korban dianggap ngompol di tempat tidurnya.
Dalam pengakuannya, ibu kandung korban mengatakan bahwa dirinya dan pacarnya marah besar set mengetahui korban telah ngompol. Keduanya kemudian memukul korban dengan berbagai alat yang ada di sekitar rumah. Ibu kandung mengakui menggunakan sepatu untuk memukul korban, sementara pacarnya menggunakan gagang sapu.
Reaksi Pihak Terkait
Kasus ini menuai banyak kecaman dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan prihatin dengan kejadian yang terjadi. Menurut KPAI, kasus ini menunjukkan rendahnya kesadaran orang tua tentang perlindungan anak bahkan dari orang tua kandungnya sendiri.
"Kasus ini sungguh menyakitkan. Seorang anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tua, bukan sebaliknya," ujar Ketua KPAI dalam keterangannya, Kamis (15/9).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Malang mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan rehabilitasi bagi korban. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis yang optimal.
Tindakan Hukum yang Akan Ditempuh
Polisi Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Malang telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua pelaku dijerat pasal tentang tindak kekerasan dalam rumah tangga dan penyiksaan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polresta Malang, AKBP Budi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut. "Kami akan memastikan semua pihak terkait diperiksa, termasuk tetangga yang mungkin menyaksikan kejadian tersebut," ujarnya.
Dampak Psikologis bagi Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, selain luka fisik, korban juga diduga mengalami trauma psikologis. "Kita akan memberikan perawatan medis sekaligus terapi psikologis untuk korban agar dapat pulih secara menyeluruh," kata Kepala RSUD Dr. Soetomo Malang.
Dokter spesialis anak yang merawat korban mengatakan bahwa kondisi fisik korban masih kritis dan memerlukan perawatan intensif. "Kita harus memastikan tidak ada organ internal yang mengalami kerusakan akibat tindakan kekerasan tersebut," jelasnya.
Pencegahan Kasus Serupa
Kasus ini menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mendeteksi dini tanda-tanda kekerasan terhadap anak. KPAI mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan dalam lingkungan terdekat.
"Kita perlu membangun kesadaran kolektif bahwa anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi. Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan anak di sekitarnya," tambah Ketua KPAI.
Pemerintah daerah setempat berencana mengadakan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan anak dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan ini akan melibatkan berbagai pihak termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi perempuan.
Komentar (0)