Akhir Sandiwara 5 Tahun Pembunuh dan Pemerkosa Kakak-Adik di Banyuasin
Sebuah kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menyeret dua korban, kakak-adik, akhirnya tuntas setelah lima tahun pencarian pelaku. Pelaku, seorang pria berinisial A (30), berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu (15/3/2023) lalu. Penangkapan ini menutup rangkaian aksi kejahatan yang telah menelan korban sejak tahun 2018 silam.
Kronologi Kejahatan yang Menewaskan Dua Nyawa
Menurut Kepala Polres Banyuasin AKBP Rudi Hermawan, kasus ini berawal pada bulan Juli 2018 ketika korban pertama, seperempat wanita berinisial S (25), ditemukan tewas di dalam sebuah gubuk di tengah hutan. Jenazah S ditemukan dalam kondisi telungkup dengan luka bekas serangan benda tajam di bagian leher dan dada.
"Korban pertama ditemukan warga setempat yang sedang mencari kayu bakar. Saat itu, jenazahnya sudah dalam kondisi membusuk," ujar Rudi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Banyuasin, Kamis (16/3/2023).
Empat bulan setelah kejadian pertama, tepatnya pada November 2018, korban kedua adik korban pertama, berinisial Y (20), dilaporkan hilang oleh keluarganya. Namun, penyelidikan sempat terhambat karena kuranya tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai keberadaan adiknya.
"Baru pada awal tahun 2019, kita mendapatkan informasi dari seorang saksi yang melihat korban kedang terakhir kali bersama seorang pria tak dikenal di dekat lokasi penemuan jenazah korban pertama," terang Rudi.
Penyelidikan yang Panjang dan Tekad Polisi
Proses penyelidikan kasus ini tidaklah mudah. Tim penyidik Polres Banyuasin telah mengumpulkan puluhan saksi dan melakukan beberapa kali olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pelaku yang cerdas dalam menyembunyikan jejaknya membuat kasus ini menjadi satu kasus yang belum terselesaikan selama lima tahun terakhir.
"Kami telah mengembangkan ratusan orang sebagai sasaran penyelidikan. Ada yang menjadi saksi, ada juga yang menjadi tersangka namun akhirnya dibebaskan karena tidak cukup bukti," jelas Rudi.
Keberanian polisi dalam menyelesaikan kasus ini terlihat dari pengembangan teknis forensik yang dilakukan. Tim penyidik berhasil mendapatkan jejak DNA dari korban pertama yang cocok dengan sampel yang ditemukan di TKP korban kedua.
"Itulah pemicu utama kami untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Kombinasi antara buktis forensik dan keterangan saksi akhirnya membawa kita pada identitas pelaku," tambah Rudi.
Penangkapan dan Motif Kejahatan
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, akhirnya pada Rabu (15/3/2023) tim penyidik berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Desa X, Kecamatan Y, Kabupaten Banyuasin. Pelaku tidak memberikan perlawanan saat penangkapan.
"Saat ditangkap, pelaku masih terlihat tenang. Namun setelah ditanya, akhirnya mengakui perbuatannya," ujar Rudi.
Dalam pengakuannya, pelaku mengakui telah membunuh S karena menolak rayuannya. "Dia (S) menolak rayuan saya dan menghina saya. Itu yang membuat saya marah dan membunuhnya," ujar pelaku dalam pengakuanannya.
Sedangkan untuk korban kedua, Y, pelaku mengaku telah memperkosanya sebelum membunuhnya. "Saya melihat dia sendirian di dekat hutan. Lalu saya rayu, dia menolak, lalu saya paksa dan bunuh," ucap pelaku dengan nada menyesal.
Reaksi Keluarga Korban dan Hukuman yang Berpotensi
Keluarga korban yang sebelumnya putus asa akhirnya bisa bernapas lega setelah pelaku berhasil ditangkap. Ayah korban, Budi (55), mengaku sudah menanti momen ini selama lima tahun terakhir.
"Akhirnya juga bisa terwujud. Terima kasih kepada polisi yang tidak pernah menyerah dalam kasus ini," ucap Budi dengan mata berkaca-kaca.
Saat ini pelaku A telah diamankan di sel tahanan Polres Banyuasin dan akan segera menjalani proses hukum sesuai pasal yang dikenai yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari apakah ada korban lain atau tidak. Karena dari pengakuan pelaku, dia mengaku pernah melakukan hal serupa di tempat lain," pungkas Rudi.
Komentar (0)