17, 2026
Nasional

8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan HGB Summarecon, Ada Fahd Arafiq Hingga Dirjen Lampri

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/09/15/6aa92b28ae34e-para-tersangka-kasus-pengurusan-hgb-summarecon-saat-hendak-ditahan-kpk_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Arief Pratama
Arief Pratama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan HGB Summarecon, Ada Fahd Arafiq Hingga Dirjen Lampri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta. Dari delapan tersangka tersebut, terdapat nama-nama penting seperti Fahd Arafiq dan Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mohammad Rudi Lampri.

Delapan orang yang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK tersebut antara lain Fahd Arafiq, Mohammad Rudi Lampri, Eko Budihardjo, Irfan Rizki, Agus Susanto, Andi Wijaya, dan dua lainnya yang masih identik dengan inisial S dan H. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan HGB lahan seluas 32,5 hektare di Jakarta Selatan yang menjadi milik PT Summarecon Agung Tbk.

Proses Penetapan Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa penetapan delapan orang sebagai tersangka merupakan hasil dari proses pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai bukti dalam penyelidikan kasus yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah ini.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Firli dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Tersangka Utama dan Perannya

Fahd Arafiq, yang merupakan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, diduga menjadi pihak yang memberikan imbalan kepada pejabat di Kementerian PUPR agar pengurusan perpanjangan HGB lahan milik perusahaannya dapat disetujui. Sementara itu, Mohammad Rudi Lampri sebagai Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR diduga menerima imbalan tersebut.

Sementara itu, Eko Budihardjo dan Irfan Rizki yang merupakan pegawai di Kementerian PUPR diduga menjadi perantara dalam penyelesaian masalah perizinan HGB tersebut. Agus Susanto dan Andi Wijaya yang merupakan konsultan perizinan juga diduga terlibat memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian PUPR.

Mekanisme Dugaan Korupsi

Berdasarkan penyelidikan KPK, mekanisme dugaan korupsi dalam kasus ini berawal dari permintaan PT Summarecon Agung Tbk untuk memperpanjang HGB lahan yang akan digunakan untuk proyek apartemen dan pusat perbelanjaan. Perusahaan diduga memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian PUPR agar proses pengurusan perizinan berjalan dengan cepat dan tanpa hambatan.

Imbalan tersebut diserahkan secara bertahap melalui berbagai rekening dan disalurkan kepada para tersangka. Bebagian dari imbalan tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian lagi diserahkan kepada pejabat lain di Kementerian PUPR.

Tanggapan Pihak Terkait

PT Summarecon Agung Tbk selaku perusahaan yang disebut-sebut dalam kasus ini belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Namun, dalam pernyataan sebelumnya, perusahaan menyatakan akan bekerja sama dengan pihak berwajib dalam penyelidikan kasus ini.

Sementara itu, Kementerian PUPR mengatakan akan menunggu hasil penyelidikan dari KPK sebelum memberikan sikap resmi. "Kami akan menunggu proses hukum berjalan dan akan mengambil tindakan yang sesuai jika ada pegawai yang terbukti melanggar aturan," ujar Juru Bicara Kementerian PUPR, Ahmad Yani.

Langkah Selanjutnya KPK

Setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, KPK akan melanjutkan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut. Penyidik KPK juga akan memeriksa keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini," tegas Firli. KPK juga akan memeriksa laporan kekayaan para tersangka dan mencari tahu asal-usul dana yang diserahkan dalam kasus ini.

Untuk sementara waktu, delapan tersangka dalam kasus ini akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. KPK juga akan menahan para tersangka untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Arief Pratama

Peneliti muda yang tertarik pada data, inflasi, dan daya beli masyarakat.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter