01, 2026
Ekonomi

Tak Berizin, OJK Stop Usaha Dua Platform Pedagang Kripto

Satgas Pasti hentikan dua platform kripto, YWWSDC dan RTHAE, karena pelanggaran izin. Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran investasi ilegal.]]>

Kevin Handayani
Kevin Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Tak Berizin, OJK Stop Usaha Dua Platform Pedagang Kripto

OJK Hentikan Operasi Dua Platform Penyedia Layanan Pedagang Kripto Tanpa Izin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan operasi dua platform penyedia layanan bagi pedagang kripto karena tidak memiliki izin usaha. Keputusan ini diambil setelah lembaga pengawas keuangan tersebut menemukan bahwa kedua platform tersebut beroperasi melangui regulasi yang berlaku di Indonesia.

Identifikasi Platform Tanpa Izin

Berdasarkan rilis resmi yang diterbitkan OJK pada Rabu (15/11), dua platform yang dihentikan operasinya adalah PT Cryptoindo Indonesia dan PT Indodax Dwipersada. Kedua perusahaan ini menyediakan layanan bagi pedagang mata uang digital atau kripto tanpa melalui mekanisme pendaftaran dan pengawasan yang diatur oleh OJK.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan OJK, Iwan Hendrawan, kedua platform tersebut telah beroperasi sejak awal tahun 2023 dengan menawarkan berbagai layanan perdagangan kripto kepada masyarakat luas. "Kami menemukan bahwa platform-platform ini tidak memiliki izin usaha dari OJK, sehingga operasinya tidak terdaftar dalam sistem pengawasan kami," ujar Iwan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual.

Alasan Penutupan Operasional

Penutupan operasional dilakukan demi melindungi konsumen dari potensi risiko yang mungkin timbul. OJK menyatakan bahwa tanpa adanya pengawasan, para pengguna layanan kripto rentan terhadap praktik-praktik tidak sehat seperti manipulasi harga, pencucian uang, dan penipuan.

"Kami khawatir dengan adanya praktik-praktik yang merugikan masyarakat yang tidak terlindungi oleh regulasi. Pasar kripto yang tidak terdaftar cenderung memiliki transparansi rendah dan risiko tinggi bagi para investor," jelas Iwan.

Mekanisme Penghentian Operasi

OJK telah mengirimkan surat perintah penghentian operasi kepada kedua platform pada awal November 2023. Dalam surat tersebut, OJK meminta agar kedua perusahaan segera menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya dan tidak lagi menerima deposit dari para nasabah.

"Kami juga telah meminta agar seluruh dana milik nasabah yang masih tersimpan di platform tersebut diserahkan kembali kepada pemiliknya secara lengkap dan transparan," tambah Iwan.

OJK juga menyatakan akan melakukan pemantauan ketat untuk memastikan bahwa kedua platform tersebut mematuhi perintah tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran lanjutan, OJK akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Platform Kripto di Indonesia

Menurut regulasi yang diterapkan OJK, setiap penyedia layanan perdagangan kripto wajib memiliki izin usaha dan terdaftar dalam daftar platform yang diawasi oleh lembaga tersebut. Syarat-syarat untuk mendapatkan izin antara lain memiliki modal minimal yang ditetapkan, sistem keamanan data yang memadai, serta komitmen untuk melaksanakan program edukasi bagi nasabah.

"Regulasi ini dibuat untuk memastikan bahwa pasar kripto dapat berkembang secara sehat dan terkendali. Kami tidak melarang aktivitas perdagangan kripto, namun kami memastikan bahwa semua kegiatan tersebut berjalan di bawah pengawasan yang ketat," ujar Iwan.

Respons dari Platform Terkait

Sampai saat ini, kedua platform belum memberikan respons resmi mengenai penghentian operasional yang dikeluarkan OJK. Namun, beberapa informasi yang beredar menyebutkan bahwa pihak manajemen kedua perusahaan sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk menggugat keputusan OJK tersebut.

Sementara itu, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menyatakan dukungannya terhadap langkah OJK dalam mengawasi pasar kripto. "Kami setuju bahwa pengawasan yang ketat diperlukan untuk melindungi konsumen. Namun, kami berharap OJK dapat memberikan kesempatan bagi platform-platform yang berpotensi untuk memenuhi syarat-syarat regulasi," kata Ketua ABI, Budi Santoso.

Panduan bagi Investor Kripto

OJK menyerahkan para investor untuk selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum berinvestasi di platform kripto apapun. "Pastikan bahwa platform yang Anda gunakan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jangan tergiur oleh promosi yang menjanjikan imbal hasil berlebihan karena ini seringkali merupakan tanda dari praktik penipuan," kata Iwan.

OJK juga menambahkan bahwa para investor disarankan untuk tidak menempatkan seluruh dana mereka dalam instrumen kripto dan melakukan diversifikasi portofolio untuk mengurangi risiko.

Perkembangan Pasar Kripto di Indonesia

Pasar kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Menurut data dari OJK, nilai transaksi kripto di Indonesia pada tahun 2023 mencapai lebih dari 500 triliun rupiah, dengan jumlah pengguna aktif mencapai 11 juta orang.

"Meskipun demikian, pertumbuhan ini harus diimbangi dengan pengawasan yang memadai untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Iwan.

OJK berencana untuk terus memperketas pengawasan terhadap pasar kripto dan akan segera mengeluarkan aturan terbaru terkait pengelolaan risiko oleh platform-platform kripto yang terdaftar.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kevin Handayani

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter