17, 2026
Politik

Rapat Paripurna Setujui RUU Adminduk Jadi Usul Inisiatif DPR

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/09/08/6a9f8f48a33e9-rapat-paripurna-dpr-ri_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Intan Permata
Intan Permata Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Rapat Paripurna Setujui RUU Adminduk Jadi Usul Inisiatif DPR

Dewan Perwakilan R Republik (DPR) RI menggelar rapat paripurna pada Kamis (7/9/2023) untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadapan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang intensif antar fraksi di dalam Gedung Nusantara DPR RI.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini dihadiri oleh para wakil rakyat dari berbagai fraksi, serta para pejabat terkait dari pemerintah. Pembahasan RUU Adminduk menjadi salah satu agenda prioritas DPR dalam masa sidang tahun 2023 ini.

Proses Pembahasan yang Intensif

Sebelum disetujui menjadi usul inisiatif DPR, RUU Adminduk telah melalui serangkaian proses pembahasan yang intensif oleh Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur sipil negara, dan reformasi birokrasi. Komisi II telah menggelar berbagai rapat dengar pendapat dengan para pihak terkait, termasuk pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat adat.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, terdapat berbagai masukan dan usulan yang diajukan untuk memperkuat RUU Adminduk. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian adalah sinkronisasi data kependudukan secara nasional, perlindungan data pribadi, serta integrasi administrasi kependudukan dengan sistem e-government yang sudah ada.

Isi Pokok RUU Adminduk

RUU Adminduk mengatur mengenai sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi, komprehensif, dan berbasis teknologi informasi. Undang-undang ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi kependudukan, serta memastikan keakuratan dan kevaliditasan data kependudukan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Beberapa isu pokok yang diatur dalam RUU Adminduk antara lain adalah pengelolaan data kependudukan secara elektronik, penerbitan dokumen kependudukan yang semakin sederhana, serta perlindungan data pribadi warga negara. RUU ini juga mengatur mengenai tata cara pencatatan, perubahan data, dan pencatatan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat adat.

Persetujuan sebagai Usul Inisiatif DPR

Dalam rapat paripurna, berbagai fraksi di DPR menyampaikan pandangannya masing-masing terhadap RUU Adminduk. Secara umum, seluruh fraksi mendukung pembentukan undang-undang mengenai administrasi kependudukan yang lebih modern dan terintegrasi. Namun, terdapat beberapa poin yang menjadi perdebatan yang kemudian disepakati melalui konsensus.

Keputusan untuk mengubah RUU Adminduk menjadi usul inisiatif DPR diambil melalui mekanisme voting yang diikuti oleh seluruh anggota DPR. Dengan demikian, RUU Adminduk tidak lagi merupakan inisiatif pemerintah, melainkan menjadi inisiatif DPR yang akan melalui proses pembahasan lebih lanjut.

Tahapan Selanjutnya

Dengan disetujuinya RUU Adminduk sebagai usul inisiatif DPR, tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia khusus (Pansus) yang akan membahas RUU tersebut secara mendalam. Pansus akan terdiri dari anggota DPR dari berbagai fraksi dan akan menggelar serangkaian rapat dengar pendapat dengan para pihak terkait.

Setelah melalui proses pembahasan di Pansus, RUU Adminduk akan disampaikan kembali dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang. Proses ini membutuhkan waktu yang relatif lama, menging kompleksitas isu yang dibahas serta perlunya sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada.

Reaksi dari Pihak Terkait

Penetapan RUU Adminduk sebagai usul inisiatif DPR mendapatkan berbagai reaksi dari pihak terkait. Beberapa pihak menyambut positif langkah ini sebagai upaya untuk modernisasi administrasi kependudukan di Indonesia. Mereka berharap dengan adanya undang-undang ini, proses administrasi kependudukan akan lebih mudah, cepat, dan transparan.

Sementara itu, ada juga pihak yang mengingatkan perlunya memastikan bahwa RUU Adminduk benar-benar dapat melindungi data pribadi warga negara dan tidak menimbulkan diskriminasi. Mereka menekankan pentingnya memastikan bahwa sistem yang dibangun bersif inklusif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Target Penyelesaian

Menurut rencana, RUU Adminduk diharapkan dapat selesai dibahas dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2024. Target ini sesuai dengan program prioritas pemerintah dalam bidang digitalisasi dan reformasi birokrasi. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan dapat tercipta sistem administrasi kependudukan yang lebih efektif dan efisien, serta mendorong percepatan transformasi digital di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Intan Permata

Spesialis konten kuliner sehat, diet, dan resep rendah kalori.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter