Pria Tendang Wanita di Mal Jakarta Pusat Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial AR (32) ditangkap polisi usai menganiaya seorang wanita dengan tendangan di tengah kerumunan di sebuah mal di Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023). Kejadian yang direkam oleh beberapa saksi mata dan viral di media sosial ini menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kepala Polisi Resor (Polres) Jakarta Pusat, Komisaris Besar (Kompol) Ahmad Yani, kejadian tersebut bermula pada pukul 14.30 WIB. Korban, seorang wanita berinisial WN (28), sedang berada di lantai dasar mal tersebut saat terjadi perselisihan dengan AR.
"Dari keterangan saksi mata, awalnya terjadi cekcok karna masalah parkir," jelas Yani dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2023).
Yani menjelaskan, WN diduga menabrak mobil milik AR saat keluar dari tempat parkir. Namun, menurut korban, mobil tersebut yang menabrak mobilnya terlebih dahulu. Perselisihan yang semakin memanas ini akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.
AR diketahui melempar kata-kata kasar kepada WN dan memaksa wanita tersebut meminta maaf. Saat WN menolak, AR langsung menghampiri dan menendang bagian perut korban dengan keras. Aksi ini dilakukan di tengah kerumunan pengunjung mal yang sedang ramai.
Tanggapan Saksi dan Korban
Beberapa saksi mata yang berada di lokasi segera melerai dan melaporkan kejadian ini kepada petugas keamanan mal. Seorang saksi, Budi (45), mengatakan kejadian terjadi dengan cepat.
"Tiba-tiba ada pria marah-marah ke arah wanita itu, lalu tendang. Suara teriakannya cukup keras, jadi banyak yang langsung datang," ujar Budi kepada wartawan.
Sementara itu, korban WN mengalami lala di bagian perut dan mengalami syok setelah di tendang. Korban langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapat perawatan medis.
"Saya hanya ingin parkir, tapi mobilnya menabrak saya dulu. Saat saya protes, dia justru marah dan menendang saya," keluh WN saat ditemui di rumah sakit.
Tindakan Hukum dan Penangkapan
Setelah mendapat laporan dari petugas keamanan mal, polisi segera turun ke lokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. AR berhasil diamankan di lantai basement mal tersebut.
"Pelaku kita amankan tidak lama setelah kejadian. Saat itu, pelaku masih berada di dalam area parkir mal," jelas Yani.
Dalam pengakuannya, AR mengakati telah melakukan penganiayaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa tindakannya adalah bentuk pertahanan diri karena merasa di provokasi oleh korban.
"Saya emosi, dia memaki-maki saya dulu. Saya tidak sengaja menendangnya," ucap AR saat diperiksa di Mapolres Jakarta Pusat.
Status Hukum dan Upaya Restorative Justice
Polisi telah menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. AR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang ancaman hukumannanya maksimal lima tahun penjara.
"Kami sudah menetapkan tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan aksi penganiayaan tersebut," tambah Yani.
Sementara itu, korban WN menyatakan siap melaporkan kejadian ini secara hukum. Namun, pihak korban juga membuka ruang untuk dialog damai dengan pelaku.
"Kami masih mempertimbangkan untuk melanjutkan proses hukum, tapi kami juga membuka kemungkinan rekonsiliasi," ucap kuasa hukum korban, Ahmad Rizki.
Polisi Jakarta Pusat menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan meminta masyarakat untuk tidak mengambil jalur kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Selalu carikan solusi yang damai," pungkas Yani.
Komentar (0)