17, 2026
Nasional

Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Intan Permata
Intan Permata Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan ketua yang diajukan Lodewyk Pusung terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks. Hakim yang memimpin sidang, Yanuarto SH, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung telah sesuai dengan prosedur dan memenuhi unsur pidana.

Lodewyk Pusung yang hadir di ruang sidang terlihat kecewa atas putusan hakim. Mantan aktivis ini sebelumnya telah dua kali mengajukan gugatan serupa yang juga ditolak oleh pengadilan yang sama. "Saya akan banding putusan ini. Saya yakin proses hukum yang dialami tidak adil," ujar Lodewyk usai sidang.

Alasan Penolakan Hakim

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah. Penyidik Polres Jakarta Selatan telah melaksanakan prosedur standar dalam penyidikan kasus dugaan penyebaran informasi palsu yang meresahkan masyarakat.

Hakim juga menegaskan bahwa pihak penyidik telah memenuhi syarat formal dan materiil dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Terdapat alat bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Menurut hakim, tindakan Lodewyk Pusung dalam menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial telah meresahkan masyarakat dan dapat mengganggu ketertiban umum. "Informasi yang disebarkan tidak hanya berdampak negatif pada individu tertentu, tetapi juga dapat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat," tambah hakim.

Reaksi Terdakwa dan Kuasa Hukum

Lodewyk Pusung bersikeras dirinya tidak bersalah dan menilai penyidik telah melakukan kekeliruan dalam menetapkannya sebagai tersangka. "Saya hanya menyampaikan fakta dan kritik konstruktif. Itu bukan hoaks," tegas Lodewyk di luar ruang sidang.

Kuasa hukum Lodewyk, Hotman Paris Hutapea, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim. "Kami akan membawa kasus ini ke tingkat banding. Kami yakin ada kekeliruan dalam proses penegakan hukum yang dialami klien," ujar Hotman singkat.

Hotman juga menyoroti bahwa proses penyidikan terhadap Lodewyk Pusung dinilai tidak transparan dan terkesan politis. "Ada indikasi bahwa kasus ini merupakan bentuk pembatasan kebebasan berekpresi, yang seharusnya dijamin oleh konstitusi," tegas pengacara yang dikenal kontroversial ini.

Kronologi Kasus

Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Selatan pada bulan Juli lalu terkait dugaan penyebaran informasi palsu mengenai proyek infrastruktur di Jakarta. Informasi tersebut disebarkan melalui akun media sosial milik Lodewyk dan viral di kalangan masyarakat.

Menurut penyidik, informasi yang disebarkan oleh Lodewyk tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan telah menyebabkan kepanikan di kalangan masyarakat terkait proyek yang sedang berjalan. Polres Jakarta Selatan kemudian melakukan penyidikan intensif sebelum akhirnya menetapkan Lodewyk sebagai tersangka.

Lodewyk sendiri telah dua kali mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka, namun kedua upaya tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan penolakan ketiga ini, kasusnya akan dilanjutkan ke tahap sidang perkara.

Putusan hakim ini tentunya akan menambah deretan masuknya Lodewyk Pusung ke dalam ranah hukum. Mantan aktivis ini sebelumnya juga pernah tersangka dalam beberapa kasus serupa yang berkaitan dengan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.

Para pengamat hukum mengamati bahwa kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik yang dikenal sering mengkritik kebijakan pemerintah. "Ini menjadi kasus yang menarik untuk dipelajari lebih lanjut, terkait batas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran informasi yang berbahaya," kata seorang ahli hukum yang meminta tidak disebutkan namanya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Intan Permata

Spesialis konten kuliner sehat, diet, dan resep rendah kalori.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter