17, 2026
Teknologi

Polri Akan Proses Hukum Kasus Temuan Beras Fortifikasi Abal-abal

Pemerintah ungkap dugaan pelanggaran dalam peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai label. Penyelidikan hukum dilakukan untuk melindungi konsumen.]]>

Vino Pratama
Vino Pratama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Polri Akan Proses Hukum Kasus Temuan Beras Fortifikasi Abal-abal

Polri Akan Proses Hukum Kasus Temuan Beras Fortifikasi Abal-abal

Polri akan menindak tegas kasus temuan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar kualitas atau abal-abal. Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa pihaknya akan memproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari berbagai produk berbahaya yang beredar di pasaran.

Kasus beras fortifikasi abal-abal ini menjadi perhatian serius setelah Badan POM dan Kementerian Kesehatan menemukan bahwa beberapa produk beras yang beredar di pasaran tidak mengandung zat besi (Fe) dan asam folat sesuai standar yang ditetapkan. Kedua zat ini seharusnya terkandung dalam beras fortifikasi untuk membantu pencegahan kekurangan gizi di masyarakat.

Tindakan Polri dalam Penanganan Kasus

Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Polri telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Tim tersebut akan bekerja sama dengan Badan POM, Kementerian Kesehatan, dan pihak terkait lainnya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna proses hukum lebih lanjut. "Kami akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam produksi dan distribusi beras abal-abal ini," ujarnya.

Polri juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti dari berbagai lokasi yang diduga sebagai tempat produksi dan penyimpanan beras tidak standar tersebut. Penyelidikan ini akan difokuskan pada rantai pasokan mulai dari produsen hingga distributor yang terlibat dalam penyebaran produk ilegal ini.

Upaya Pencegahan dan Edukasi Masyarakat

Selain penindakan hukum, Polri juga akan melakukan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih cerdas dalam memilih produk konsumsi, terutama beras yang diklaim sebagai beras fortifikasi. "Kami akan mengedukasi masyarakat bagaimana cara membedakan beras fortifikasi yang asli dengan yang palsu," jelas Ahmad Ramadhan.

Edukasi ini akan dilakukan melalui berbagai platform, termasuk media sosial, televisi, dan radio. Polri juga akan bekerja sama dengan kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk menyebarkan informasi penting mengenai cara mengidentifikasi produk beras fortifikasi yang tidak standar.

Standar Kualitas Beras Fortifikasi

Berdasarkan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, beras fortifikasi wajib mengandung minimal 3,5 mg zat besi (Fe) dan 60 mikrogram asam folat per 100 gram beras. Kandungan ini sangat penting untuk mencegah defisiensi zat besi dan anemia, terutama pada kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak.

Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan pasar secara rutin dan menemukan beberapa produk beras yang tidak memenuhi standar ini. "Kami mendapati beberapa merek beras yang di pasarkan sebagai beras fortifikasi ternyata tidak mengandung zat besi dan asam folat sesuai standar," ujarnya.

Tindakan Hukum yang Dapat Dikenakan

Dalam kasus ini, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 88 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja memproduksi, memasak, mengolah, menyiapkan, menyimpan, mengangkut, menempatkan di pasaran, menawarkan, menjual, menyalurkan, atau mengimpor produk pangan yang tidak memenuhi syarat keamanan pangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Pasal 109 ayat (1) UU Pangan juga mengatur bahwa setiap orang yang secara sengaja menawarkan atau menjual pangan yang tidak ditandai atau diberi label sesuai peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Komitmen Polri dalam Melindungi Konsumen

Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Polri komitmen untuk melindungi konsumen dari produk berbahaya yang beredar di pasaran. "Kami tidak akan mengampuni siapa pun yang terlibat dalam penyebaran produk pangan tidak aman karena ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan produk pangan yang diduga tidak aman ke pihak berwenang. "Dengan kerjasama semua pihak, kita bisa mencegah penyebaran produk berbahaya dan menjaga kesehatan masyarakat," pungkasnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Vino Pratama

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter