18, 2026
Nasional

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Kakak-Adik yang Ditemukan Tinggal Kerangka

Polisi ungkap motif pembunuhan kakak beradik di Banyuasin, Sumsel, akibat sakit hati pelaku terhadap orang tua korban. Dua pelaku telah ditangkap.]]>

Andi Prasetyo
Andi Prasetyo Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 1 dibaca

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Kakak-Adik yang Ditemukan Tinggal Kerangka

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Kakak-Adik yang Ditemukan Tinggal Kerangka

Dalam perkembangan terbaru, polisi akhirnya berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang menewaskan dua korban, kakak dan adik, yang ditemukan dalam kondisi hanya tinggal kerangka di sebuah rumah di Jawa Barat. Kasus yang mengejutkan ini telah memakan waktu beberapa bulan penyelidikan sebelum akhirnya bisa terungkap.

Kepala Polres setempat, AKBP Budi Santoso, mengatakan bahwa penyelidikan dimulai sejak laporan hilangnya dua korban, yakni Ahmad (45) dan Siti (35), beberapa bulan lalu. "Kami mendapatkan laporan dari kerabat korban bahwa keduanya sudah lama tidak terlihat dan tidak ada komunikasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan rumah mereka dalam kondisi terkunci dari luar," ujarnya dalam konferensi pers.

Penemuan yang Menyakitkan

Tim penyidik yang melakukan penggeledahan di rumah korban akhirnya menemukan dua kerangka manusia yang terkubur di halaman belakang rumah. "Kondisi kerangka sangat memprihatinkan. Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil sampel untuk forensik," jelas Budi.

Hasil otopsi sementara menunjukkan bahwa korban meninggal akibat serangan benda tajam di bagian tubuh vital. "Terdapat luka bacok di bagian leher dan dada yang menunjukkan adanya kekerasan ekstrem. Kami menduga korbana dibunuh secara sadis," tambahnya.

Proses Penyelidikan yang Panjang

Polisi mengaku mengalami kesulitan dalam penyelidikan awal karena kurangnya saksi mata dan bukti fisik yang kuat. "Kami harus bekerja keras dari nol. Kami mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi, termasuk tetangga, kerabat, dan rekan kerja korban," ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal Polres setempat, Kompol Rina Dewi.

Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Tersangka adalah tetangga korban, yang juga kerabannya sendiri, bernama Hidayat (40). "Awalnya, Hidayat hanya menjadi saksi biasa. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kami menemukan banyak kejanggalan dalam keterangannya," jelas Rina.

Motif Pembunuhan yang Mengejutkan

Setelah ditahan, Hidayat akhirnya mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban. Motif pembunuhan ternyata bermula dari masalah utang yang menumpuk. "Hidayat memiliki utang sebesar Rp50 juta kepada Ahmad. Setelah berulang kali ditagih, Hidayat merasa terdesak dan akhirnya memutuskan untuk membunuh korban," ujar Rina.

Pelaku mengaku bahwa pembunuhan dilakukan secara terencana. "Pertama, Hidayat mengajak korban minum di rumahnya. Setelah korban mabuk, Hidayat menusuk korban dengan pisau dapur. Setelah itu, ia memotong-motong tubuh korban dan menguburnya di halaman belakang rumah," terangnya.

Untuk korban kedua, Siti, pelaku membunuhnya karena saksi mata. "Siti melihat apa yang dilakukan Hidayat terhadap kakaknya. Untuk menutupi kejahatannya, Hidayat pun membunuh Siti dengan cara yang sama," tambah Rina.

Reaksi Keluarga dan Masyarakat

Keluarga korban mengaku terpukau dengan pengakuan pelaku. "Kami tidak pernah membayangkan bahwa pembunuh itu adalah tetangga sekaligus kerabat kami. Kami hanya tahu bahwa Hidayat sering datang ke rumah korban," ujar salah satu kerabat korban, yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara itu, masyarakat setempat meminta agar pihak kepolisian memberikan hukuman yang sepadan bagi pelaku. "Kasus ini sangat mengerikan. Pelaku tidak hanya membunuh, tetapi juga menguburkan korban di halaman belakang rumah. Ini menunjukkan kekejaman yang luar biasa," kata warga setempat, Ahmad.

Penuntutan dan Proses Hukum

Polisi telah menyelesaikan berkas perkataan dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri untuk tahap selanjutnya. "Kami menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana mati," ujar Budi Santoso.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah setempat. "Kami akan meningkatkan pengawasan di masyarakat untuk mencegah kejadian serupa terulang. Kami juga akan mengadakan sosialisasi tentang pentingnya penyelesaian masalah secara hukum daripada mengambil jalan kekerasan," tambahnya.

Penyelesaian kasus ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, serta menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang bahaya konflik yang diselesaikan dengan kekerasan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Andi Prasetyo

Kontributor bidang kebugaran dan olahraga. Menulis tips workout dan gaya hidup aktif.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter