KPK Ingatkan Kampus, Jalur Mandiri Paling Rawan Titipan Mahasiswa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak kampus untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Menurut KPK, jalur penerimaan ini dinilai paling rentan terhadap praktik titipan atau pengalihan biaya yang dapat merusak integritas institusi pendidikan. Peringatan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi antisipasi praktik korupsi dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru yang digelar KPK beberapa waktu terakhir.
Jalur Mandiri Rentan Penyalahgunaan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa jalur mandiri seringkali menjadi sasaran utama dalam praktik titipan karena mekanismenya yang cenderung lebih fleksis dibandingkan jalur seleksi nasional (SNMPTN) atau jalur ujian tulis berbasis komputer (SBMPTN). "Kita temukan banyak kasus di mana orang tua atau calon mahasiswa membayar biaya tambahan agar putra-putrinya diterima melalui jalur mandiri, meskipun memang secara akademik layak," ujar Alexander dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam jalur mandiri, pihak kampus memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan kriteria penerimaan dan bobot nilai yang digunakan. Kebijakan ini seringkali tidak terlalu transparan dan menjadi celah bagi praktik tidak sehat. KPK menyoroti bahwa beberapa perguruan tinggi bahkan membuat jalur mandiri sebagai sumber pendapatan nonpenerimaan yang signifikan, tanpa memperhatikan aspek integritas.
Kasus yang Pernah Terjadi
Sebagai bukti, KPK menyebutkan beberapa kasus yang telah mereka tangani terkait penyelewengan dalam penerimaan mahasiswa baru. Salah satu kasus yang mencuat adalah kasus di salah satu universitas negeri di Jawa Timur di mana sejumlah pejabat kampus terlibat dalam praktik titipan mahasiswa melalui jalur mandiri. Para pejabat tersebut menerima uang sejumlah miliar rupiah dari calon mahasiswa untuk menjamin kelulusan.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan beberapa pejabat universitas sebagai tersangka, termasuk wakil rektor dan dekan beberapa fakultas. Uang yang diterima sebagian digunakan untuk memperkaya diri pribadi dan sebagian lagi disalurkan kepada oknum lainnya di dalam kampus sebagai "fee" untuk menjamin calon mahasiswa diterima.
KPK juga menyoroti adanya praktik pengalihan biaya yang legal namun merugikan negara. Beberapa universitas menetapkan biaya penerimaan melalui jalur mandiri yang jauh lebih tinggi dibandingkan jalur SNMPTN atau SBMPTN. Perbedaan harga ini seringkali tidak didasarkan pada biaya aktual tetapi hanya untuk memenuhi kebutuhan finansial institusi.
Upaya Pencegahan dari KPK
Untuk mencegah praktik tidak sehat ini, KPK telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan menggelar sosialisasi antisipasi korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di berbagai kampus di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan integritas para pejabat kampus dalam menjalankan proses seleksi.
Selain itu, KPK juga mendorong transparansi dalam proses penerimaan mahasiswa. Hal ini meliputi penyediaan informasi yang jelas mengenai kriteria penerimaan, bobot nilai, besaran biaya, dan mekanisme pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat. KPK menyarankan agar setiap perguruan tinggi membentuk satuan tugas antisipasi korupsi yang bertugas untuk memantau proses penerimaan mahasiswa.
Respon dari Pihak Kampus
Sebagai respons terhadap peringatan KPK, sejumlah perguruan tinggi telah mengambil langkah antisipatif. Universitas Indonesia (UI), misalnya, telah menerapkan sistem seleksi yang lebih transparan dan adil dengan menggunakan sistem e-learning untuk proses tes dan wawancara. Selain itu, UI juga membuka jalur pengaduan yang mudah diakses oleh calon mahasiswa dan orang tua.
Sedangkan Institut Teknologi Bandung (ITB) telah membentuk tim khusus yang bertugas untuk memantau seluruh proses penerimaan mahasiswa. Tim ini terdiri dari dosen, mahasiswa, dan praktisi hukum yang independen. ITB juga menerapkan kebijakan tidak ada lagi penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri yang berbayar, melainkan hanya berdasarkan prestasi akademik dan potensi nonakademik.
KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dalam penerimaan mahasiswa bukan hanya tugas KPK semata, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen kampus. "Kita perlu membangun budanti integritas di dalam kampus, mulai dari rektor hingga staf administrasi, sehingga proses penerimaan mahasiswa berjalan dengan transparan dan adil," kata Alexander.
Komentar (0)