29, 2026
Gaya Hidup

Jangan Keliru, 5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menjamin layanan kesehatan bagi peserta aktif. Namun, ada jenis operasi yang tidak ditanggung. Simak daftar dan syaratnya di sini.]]>

Nadia Santoso
Nadia Santoso Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Jangan Keliru, 5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jangan Keliru, 5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan telah menjadi pilar utama dalam sistem kesehatan Indonesia, melayani jutaan peserta dengan berbagai jenis layanan medis. Namun, meski cakupannya luas, ada beberapa jenis operasi atau prosedur medis yang tidak masuk dalam rujukan atau tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Keterbatasan ini seringkali menjadi sumber kebingungan bagi peserta yang membutuhkan penanganan khusus. Memahami batasan-batasan ini menjadi penting bagi setiap peserta agar tidak terjadi kekeliruan saat membutuhkan layanan kesehatan tertentu.

1. Operasi Estetika atau Kosmetik Murni

Salah satu kategori prosedur yang paling sering tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah operasi estetika atau kosmetik murni. BPJS Kesehatan bertujuan untuk menangani masalah kesehatan yang memerlukan pengobatan, bukan untuk memperbaiki penampilan semata. Contoh operasi yang termasuk dalam kategori ini adalah rhinoplasti (operasi hidung), blepharoplasti (operasi kelopak mata), otoplasti (operasi telinga), serta berbagai jenis operasi pengencang payudara atau pengurang lemak yang bersifat estetika semata.

Perlu diperhatikan bahwa ada beberapa pengecualian dalam kategori ini. Misalnya, operasi estetika yang dilakukan karena alasan medis dapat ditanggung BPJS. Contohnya rhinoplasti yang dilakukan untuk memperbaiki gangguan bernapas akibat bentuk hidung yang abnormal, bukan sekadar untuk memperbaiki penampilan. Keputusan penanganan ini tetap bergantung pada dokter spesialis yang merujuk pasien dan tim asesmen dari BPJS.

2. Operasi Gender Reassignment Surgery (GRS)

Operasi untuk perubahan gender atau Gender Reassignment Surgery (GRS) termasuk dalam kategori yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Meskipun beberapa negara lain mulai mengakui dan menanggung operasi ini untuk tujuan medis, BPJS Kesehatan Indonesia belum memasukkannya dalam cakupan pelayanan. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan medis, etika, dan kebijakan yang berlaku di Indonesia.

Pasien yang membutuhkan prosedur ini umumnya harus mencari layanan di fasilitas kesehatan swasta dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh pasien sendiri atau melalui dana pribadi. Beberapa organisasi advokasi pernah mengajukan agar prosedur ini masuk dalam cakupan BPJS, namun hingga saat ini belum ada keputusan final dari pihak BPJS.

3. Transplantasi Organ Non-Essensial

Transplantasi organ vital seperti jantung, hati, ginjal, dan paru-paru masih termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun, transplantasi organ yang dianggap non-esensial atau dapat diganti dengan prostesis tidak ditanggung BPJS. Contohnya transplantasi rambut atau transplantasi jari yang dilakukan karena alasan kosmetik atau fungsi non-kritis.

Prosedur transplantasi yang ditanggung BPJS selain harus memenuhi kriteria medis juga harus melalui proses verifikasi dan persetujuan dari tim transplantasi BPJS. Pasien harus memenuhi kriteria kelayakan medis dan psikososial sebelum dapat dijadwalkan untuk transplantasi organ.

4. Operasi Akibat Kecelakaan Kerja atau Profesional

Operasi yang dilakukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK) sebenarnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan melainkan oleh Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kesehatan Kerja (JKK/JKK). Ini adalah program jaminan sosial terpisah yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Keterpisahan program ini seringkali menimbulkan kebingungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Untuk mendapatkan penggantian biaya operasi akibat kecelakaan kerja, pasien harus melapor kepada perusahaan atau majikan untuk memulai proses pengajuan klaim ke JKK. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya operasi tersebut jika tidak melalui jalur JKK. Namun, jika pasien tidak terdaftar dalam JKK dan terjadi kecelakaan di luar kerja, maka biaya operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan rujukan yang berlaku.

5. Operasi yang Dilakukan di Luang Jangkauan Fasilitas Kesehatan BPJS

BPJS Kesehatan memiliki jangkauan fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama (RS PPK) sesuai dengan wilayah dan kelas peserta. Operasi yang dilakukan di luar jaringan rumah sakit PPK atau di luar negara (kecuali dalam program khusus seperti Medical Evacuation) tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan. Ini berlaku meskipun jenis operasinya termasuk dalam cakupan umum BPJS.

Pasien yang memilih untuk melakukan operasi di rumah sakit non-PPK atau di luar negeri secara mandiri akan menanggung seluruh biaya tersebut. Satu-satunya pengecualian adalah dalam situasi darurat yang tidak dapat ditangani di fasilitas PPK terdekat, namun pasien harus melalui proses persetujuan terlebih dahulu dari BPJS.

Memahami batasan-batasan cakupan BPJS Kesehatan sangat penting bagi setiap peserta. Sebelum melakukan operasi atau prosedur medis besar, disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis dan BPJS untuk memastikan apakah prosedur tersebut termasuk dalam cakupan jaminan. Keterbukaan informasi ini akan membantu menghindari kekecewaan dan beban finansial yang tidak terduga bagi pasien dan keluarganya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Nadia Santoso

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam
IKLAN SIDEBAR — SLOT AKTIF ✅
300x250 / responsif

Newsletter