17, 2026
Nasional

Ibam Ajukan Kasasi Kasus Chromebook, Begini Tanggapan Kejagung

Teguh Setiawan
Teguh Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Ibam Ajukan Kasasi Kasus Chromebook, Begini Tanggapan Kejagung

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta atau Ibam mengajukan kasasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi langkah tersebut dengan menyatakan akan mempelajari secara mendalam argumen yang diajukan oleh pihak Ibam.

Latar Belakang Kasus Chromebook

Kasus Chromebook bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat lunak dan perangkat keras untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama pandemi COVID-19. Proses pengadaan yang melibatkan anggaran sebesar Rp 114 miliar ini diduga melanguti prosedur yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 38 miliar.

Dalam perkara ini, sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, serta sejumlah pejabat di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Langkah Ibam Mengajukan Kasasi

Ibam melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat yang telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan. Dalam gugatan praperadilan tersebut, Ibam menuntut agar penetapan tersangka terhadap pejabat di lingkungan dinas tersebut dibatalkan.

Kuasa hukum Ibam, yang terdiri dari tim advokat dari Kantor Hukum Budi Santoso & Partners, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap pejabat dinas diduga dilakukan dengan tidak adanya alat bukti yang cukup dan kuat. Mereka menilai proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih banyak kejanggalan, termasuk dalam pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi.

Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum Ibam menyatakan, "Kami yakin bahwa ada indikasi adanya penyimpangan dalam proses penyidikan kasus ini. Oleh karena itu, kami memilih mengajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir untuk membela nama baik dan integritas lembaga kami."

Tanggapan Kejagung

Kejaksaan Agung menanggapi langkah Ibam dengan sikap terbuka. Plt. Juru Bicara Kejagung, Leonard Ebenazar Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari secara cermat argumen yang diajukan dalam kasasi tersebut.

"Kami menghormati setiap upaya hukum yang diajukan oleh pihak manapun. Kami akan mempelajari secara mendalam dan obyektif setiap argumen yang diajukan dalam kasasi tersebut," ujar Leonard dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Leonard menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap komitmen untuk menegakkan supremasi hukum dalam setiap perkara yang ditangani. Ia memastikan bahwa proses penyidikan kasus Chromebook tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang lainnya untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil. Kami juga akan tetap transparan dalam setiap tahapan perkara," tambahnya.

Reaksi Publik dan Ahli Hukum

Reaksi terhadap pengajuan kasasi oleh Ibam bervariasi di kalangan publik. Sebagian masyarakat mendukung langkah tersebut sebagai upaya membersihkan nama baik institusi, sementara pihak lain khawatir hal ini akan menghambat proses penegakan hukum.

Ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ahmad Yani, menilai bahwa pengajuan kasasi merupakan hak asasi setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum. Namun, ia menekankan bahwa pengadilan harus tetap independen dalam memutus perkara.

"Meskipun ada gugatan kasasi, Kejaksaan harus tetap melanjutkan proses penyidikan dengan objektif. Apapun keputusan yang diambil oleh pengadilan, yang terpenting adalah kepastian hukum dan keadilan," ujar Prof. Ahmad.

Perkembangan Selanjutnya

Sejauh ini, Kejaksaan Agung belum memberikan jadwal pasti kapan akan memutus permohonan kasasi yang diajukan Ibam. Proes tersebut diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan menging kompleksitas kasus yang menjerat sejumlah pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, proses penyidikan kasus Chromebook tetap berlanjut. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Pihak berencana melakukan gelar perkara pada bulan depan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka yang masih bebas.

Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingkat melibatkan dana besar dan terkait dengan layanan publik di bidang pendidikan. Kejelasan proses hukum dan kepastian hukum menjadi harapan banyak pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Teguh Setiawan

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter