DJP Ungkap Kasus Pajak Rp 3,32 Miliar, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Directorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap kasus penyimpangan pajak senilai Rp 3,32 miliar. Kasus ini melibatkan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pajak dengan cara tidak melaporkan pendapatan yang diterima secara penuh. Jika terbukti bersalah, tersangka tersebut dapat menghadapi hukuman penjara selama 6 tahun sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Suhardjito dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Rabu (15/3) menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai sejak awal tahun 2022 setelah tim investigasi DJP mendapat informasi adanya indikasi penyimpangan pajak dari seorang wajib pajak di sektor usaha perdagangan.
"Tim investigasi kami melakukan audit fisik dan audit administrasi untuk memverifikasi kebenaran data yang dilaporkan oleh wajib pajak tersebut. Hasilnya, kami menemukan adanya selisih antara pendapatan yang seharusnya dilaporkan dengan yang tercatat dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan," ujar Suhardjito.
Modus Penyimpangan Pajak
Menurut Suhardjito, modus yang digunakan oleh tersangka cukup sederhana namun merugikan negara. Tersangka diduga tidak melaporkan seluruh penerimaan dari transaksi penjualan yang dilakukan usahanya. Pendapatan yang tidak dilaporkan ini kemudian tidak dikenakan pajak penghasilan sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara.
"Dari hasil audit, kami menemukan bahwa tersangka telah menghilangkan pendapatan senilai Rp 3,32 miliar dari laporan pajaknya selama dua tahun terakhir. Jika ditambah dengan denda dan bunga, total kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,5 miliar," jelasnya.
Tersangka yang merupakan sepengusaha di bidang distribusi barang elektronik ini diduga melakukan praktik penggelapan pajak dengan memanipulasi buku keuangan dan faktur pajak. Beberapa dokumen penting tidak dilaporkan atau diubah isinya untuk menutupi transaksi yang sebenarnya.
Langkah-langkah Penyidikan
Setelah mendapat cukup bukti, tim investigasi DJP bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan ini dilakukan di kantor usaha tersangka di Bekasi pada Selasa (14/3) pagi.
"Kami telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah tersangka untuk mengambil barang bukti berupa dokumen penting dan catatan keuangan yang relevan dengan kasus ini. Selain itu, kami juga telah menggembok rekening bank milik tersangka yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil penyimpangan pajak," ujar Suhardjito.
Dalam kasus ini, DJP juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mitra bisnis tersangka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai praktik penyimpangan pajak yang dilakukan. Beberapa saksi telah memberikan keterangan yang mendukung bukti yang telah dikumpulkan oleh tim investigasi.
Tindak Lanjut Hukum
Kepala Subdirektorat Penyidikan dan Penuntutan DJP, Bambang Widodo menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (2) UU KUP. Pasal ini mengatur tentang pidana bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan undang-undang.
"Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, kami juga akan melakukan tindakan lanjut untuk menagih utang pajak beserta denda dan bunganya," kata Bambang.
DJP juga menyatakan akan terus melakukan pendekatan preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Beberapa upaya yang akan dilakukan antara lain penyuluhan perpajakan yang lebih intensif, pemantauan terhadap wajib pajak yang berpotensi melakukan penyimpangan, serta peningkatan koordinasi dengan pihak berwenang lainnya.
Kasus ini merupakan bagian dari komitmen DJP dalam meningkatkan kepatungan perpajakan dan memberantas praktik penggelapan pajak yang merugikan negara. Menurut data DJP, sejak awal tahun 2023 pihaknya telah menangani 156 kasus penyimpangan pajak dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 triliun.
Komentar (0)