17, 2026
Nasional

Botoks, Tanam Benang, dan Filler Haram atau Halal? Ini Fatwa MUI

Artikel ini membahas hukum halal dan haram prosedur kecantikan seperti botoks, tanam benang, dan filler menurut fatwa MUI.]]>

Reza Setiawan
Reza Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Botoks, Tanam Benang, dan Filler Haram atau Halal? Ini Fatwa MUI

Botoks, Tanam Benang, dan Filler: Fatwa MUI Tentang Kehalalan Prosedur Kecantikan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluikan fatwa yang menjadi referensi penting bagi umat Muslim yang melakukan berbagai prosedur kecantikan. Fatwa tersebut membahas status hukum Islam dari tiga prosedur yang populer saat ini: penggunaan botoks, penanaman benang (thread lifting), dan filler. Keputusan ini menjadi perhatian luas mengingat banyaknya masyarakat yang melakukan prosedur tersebut namun tidak mengetahui status syariatnya.

Pengertian dan Dasar Fatwa

Dalam fatwa resminya, MUI menjelaskan bahwa setiap prosedur medis dan kecantikan harus melalui evaluasi mendalam berdasarkan prinsip syariah Islam. Evaluasi ini meliputi tujuan, zat yang digunakan, metode penerapan, serta dampak bagi kesehatan. Fatwa ini disusun berdasarkan kajian mendalam oleh tim ahli yang terdiri dari ulama, dokter, dan pakar hukum Islam untuk memastikan keabsahan dan relevansinya dengan kebutuhan masyarakat modern.

Status Hukum Botoks

Mengenai penggunaan botoks, MUI menyatakan bahwa prosedur ini boleh dilakukan dengan beberapa syarat. Botoks sendiri adalah zat toksin yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium botulinum. Dalam penggunaan medis, botoks diperbolehkan jika digunakan untuk tujuan terapeutik seperti mengobati kelainan otot, migrain kronis, atau hiperhidrosis (keringat berlebih). Namun, untuk tujuan kecantikan semata seperti menghilangkan keriput, MUI mengharamkan penggunaannya.

Keputusan ini berdasarkan dalil bahwa menghilangkan tanda-tanda penuaan secara buatan termasuk bentuk perubahan fitrah yang dilarang dalam Islam. Selain itu, botoks juga membawa potensi risiko kesehatan jika tidak diberikan oleh tenaga medis yang kompeten dan dalam kondisi steril. Fatwa ini menekankan pentingnya kesadaran akan batasan-batasan syariat dalam menjaga penampilan.

Penanaman Benang (Thread Lifting)

Untuk prosedur penanaman benang atau thread lifting, MUI mengeluikan keputusan yang lebih kompleks. Prosedur ini menggunakan benang khusus yang ditanam di bawah kulit untuk menarang kulit dan mengangkat bagian wajah yang kendur. Fatwa MUI menyatakan bahwa penanaman benang boleh dilakukan dengan syarat benang yang digunakan terbuat dari bahan yang halal dan aman untuk tubuh.

Syarat utama dalam prosedur ini adalah benang harus dapat diserap tubuh secara alami (bioresorbable) dan tidak menyebabkan efek samping berbahaya. Jika benang terbuat dari bahan haram atau menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan, maka prosedur tersebut diharamkan. Selain itu, prosedur ini juga harus dilakukan oleh tenaga medis yang profesional dan menggunakan peralatan yang sterilitasnya terjamin.

Status Filler dalam Islam

Mengenai penggunaan filler (isiannya seperti kolagen, asam hialuronat, dll.), MUI memberikan panduan yang jelas. Filler diperbolehkan jika digunakan untuk tujuan medis seperti memperbaiki cacat lahir atau akibat kecelakaan. Namun, untuk tujuan kecantikan semata, penggunaan filler hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

Fatma MUI menyatakan bahwa filler boleh digunakan untuk kecantikan jika zat yang digunakan halal, aman, dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, filler hanya boleh digunakan pada bagian tubuh yang diperbolehkan untuk dimodifikasi dalam Islam dan tidak melanggar prinsip perubahan fitrah. Penggunaan filler untuk memperbesar atau memperkecil bagian tubuh secara berlebihan dianggap melanggar syariat.

Kesimpulan dan Pedoman Umum

Dalam kesimpulannya, MUI menekankan bahwa setiap prosedur kecantikan harus mempertimbangkan beberapa aspek penting. Pertama, tujuan dari prosedur tersebut harus jelas dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Kedua, semua zat yang digunakan harus halal dan aman bagi kesehatan. Ketiga, prosedur harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan berpengalaman.

MUI juga menyarankan kepada umat Muslim untuk selalu berkonsultasi dengan dokter dan ulama sebelum melakukan prosedur kecantikan apapun. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya memenuhi kebutuhan estetik tetapi juga sesuai dengan syariat Islam. Fatwa ini diharapkan menjadi panduan bagi masyarakat Muslim dalam menjaga keseimbangan antara keinginan untuk tampil cantik dan ketaatan kepada agama.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Reza Setiawan

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter