17, 2026
Nasional

Berkas Kasus Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Intan Kusuma
Intan Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Berkas Kasus Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah melimpahkan berkas kasus terkait mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) senior di Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Lawrence Ardhiel, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pembatalan penetapan tersangka terhadap Febrie sebelumnya menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus ini.

Febrie Lawrence Ardhiel, yang pernah menangani kasus besar seperti Bank Century dan e-KTP, menjadi sorotan setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kasus Bank Century. Namun, statusnya sebagai tersangka kemudian dibatalkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat itu, Heru Winarko.

Proses Hukum yang Berliku

Perjalanan hukum Febrie Lawrence Ardhiel telah mengalami beberapa kali putaran sejak kasus ini pertama kali dikembangkan. Awalnya, Febrie dinyatakan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejagung dalam kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp 5 miliar dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam kasus ini, Febrie diduga menerima uang untuk membantu menekan kasus yang menjerat Hotman Paris. Namun, status tersangka Febrie kemudian dibatalkan oleh Heru Winarko dengan alasan adanya alat bukti yang tidak cukup untuk menjeratnya.

Keputusan pembatalan penetapan tersangka ini kemudian menjadi bahan polemik di kalangan praktisi hukum dan masyarakat. Banyak pihak yang menganggap keputusan tersebut tidak berdasar dan cenderung melindungi Febrie dari proses hukum yang adil.

Pembatalan Tersangka dan Konsekuensinya

Pembatalan status tersangka terhadap Febrie oleh Heru Winarko menjadi titik balik dalam perkara ini. Keputusan tersebut dianggap telah melanggar prosedur karena dilakukan tanpa melalui tahap pemeriksaan yang lengkap dan adil.

Dalam rekomendasinya, tim penyidik Kejagung menilai bahwa ada indikasi kuat Heru Winarko telah melanggar kode etik profesi jaksa dengan membatalkan status tersangka Febrie tanpa alasan yang kuat. Heru diduga telah membebaskan Febrie dari jerat hukum meskipun ada bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Kejagung, Heru Winarko akhirnya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembiaran kasus yang menjerat Febrie Lawrence Ardhiel. Heru diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Limpahan Berkas ke Kejari Jaksel

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, berkas kasus terkait Heru Winarko yang menyangkut pembatalan status tersangka Febrie Lawrence Ardhiel akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat. Limpahan berkas ini dilakukan setelah tim penyidik Kejagung menyelesaikan semua tahap penyelidikan dan mendapatkan alat bukti yang cukup.

Kejari Jakarta Barat akan melanjutkan proses penuntutan terhadap Heru Winarko berdasarkan berkas yang telah diserahkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jakarta Barat akan memeriksa kembali semua alat bukti yang ada untuk menentukan apakah Heru Winarko terbukti melanggar hukum atau tidak.

Kasus ini tetap menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung dan menyangkut kasus yang cukup sensitif, yaitu Bank Century. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Tanggapan Publik dan Ekspektasi

Para aktivis antikorupsi dan praktisi hukum menyatakan harapan agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak ada lagi upaya untuk menutup-nutupi kasus. Mereka menegaskan bahwa hukum harus berlaku adil bagi semua orang, termasuk mereka yang menjabat di posisi tinggi.

"Kasus ini menjadi uji keberanian apakah kejaksaan benar-benar komitmen dalam memberantas korupsi atau tidak," ujar seorang aktivis yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara itu, pihak keluarga Heru Winarko menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Mereka meminta agar proses ini dilakukan secara objektif dan tidak dipolitisasi.

Kasus yang melibatkan eks Jampidsus dan mantan JPU senior ini terus berkembang dan menjadi perhatian khusus. Masyarakat menantikan kejelasan dari pihak kejaksaan mengenai langkah-langkah selanjutnya dalam menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Intan Kusuma

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter