29, 2026
Politik

Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR di KUHP

Rizki Setiawan
Rizki Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Mahkamah Konstitusi Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR di KUHP

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keputusan ini diambil setelah adanya gugatan uji materi terhadap Pasal 156 dan 157 KUHP yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/11), Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Pasal 156 dan 157 KUHP yang melarang penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden, pemerintah, DPR/DPD, atau Mahkamah Agung tidak konstitusional. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia, khususnya dalam hal kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.

Alasan Pembatalan Pasal

Majelis Hakim MK menyoroti beberapa alasan utama dalam membatalkan pasal tersebut. Pertama, pasal-pasal tersebut dianggap terlalu luas dan ambigu dalam menentukan apa yang termasuk "penghinaan". Kedua, pasal-pasal tersebut cenderung digunakan untuk membatasi kritik konstruktif terhadap pemerintah yang seharusnya menjadi bagian dari sistem demokrasi yang sehat.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan, "Kritik terhadap kinerja pemerintah adalah bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi. Jika setiap kritik dianggap penghinaan, maka akan menimbulkan efek dingin (chilling effect) bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat mereka secara terbuka."

Alasan lainnya adalah adanya ketidaksesuaian dengan prinsip demokrasi yang menjamin partisipasi rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hakim MK menilai bahwa pasal-pasal tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk membungkam suara oposisi dan kritik yang sehat terhadap kebijakan pemerintah.

Reaksi dari Berbagai Pihak

Keputusan MK ini mendapat beragam respons dari berbagai kalangan. Pihak yang mendukung keputusan ini menganggapnya sebagai langkah maju dalam mewujudkan demokrasi yang lebih terbuka dan menjamin kebebasan berekspresi. Aktivis HAM menyambut baik keputusan MK, dengan menyatakan bahwa ini adalah kemenangan bagi demokrasi di Indonesia.

"Keputusan MK menghapus pasal penghinaan adalah langkah yang tepat. Ini menunjukkan bahwa MK memegang teguh prinsip demokrasi dan HAM," kata Direktur Eksekutivo LBH Jakarta Asfinawati dalam keterangannya.

Di sisi lain, ada pihak yang khawatir dengan keputusan ini. Beberapa anggota DPR khawatir bahwa pembatalan pasal ini dapat menimbulkan penyebaran hoaks dan fitnah yang berdampak negatif terhadap stabilitas nasional. Mereka berargumen bahwa masih perlu adanya batasan dalam mengekspresikan pendapat agar tidak menyinggung martabat lembaga negara.

Sementara itu, pemerintah menyatakan akan mempelajari keputusan MK secara mendalam. "Kami akan mengevaluasi keputusan ini dan memastikan bahwa implementasinya tidak menimbulkan dampak negatif bagi stabilitas nasional," kata Juru Bicara Kementerian Hukum dan HAM RI, Rika Widiana.

Dampak terhadap Implementasi KUHP

Dengan dibatalkannya pasal-pasal tersebut, penerapan KUHP yang baru akan dilakukan tanpa adanya sanksi pidana untuk penghinaan terhadap pemerintah dan DPR. Namun, MK menegaskan bahwa pembatalan ini tidak berarti bahwa semua bentuk kritik atau ekspresi adalah bebas dari batas hukum.

"Meskipun pasal penghinaan dibatalkan, tetapi masih ada pasal lain dalam KUHP yang dapat digunakan untuk menindak tindakan yang melanggar hukum, seperti penyebaran berita bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan kerugian atau keonaran," jelas Suhartoyo.

MK juga menyarankan kepada pemerintah dan DPR untuk membangun budai politik yang sehat dan dialog yang konstruktif antara pemerintah dengan rakyat. "Demokrasi yang seharusnya dibangun adalah demokrasi yang terbukti, transparan, dan responsif terhadap kritik dan masukan dari masyarakat," tambahnya.

Dengan keputusan ini, Indonesia secara resmi menghapus pasal penghinaan dalam KUHP, yang merupakan langkah signifikan dalam mewujudkan masyarakat demokratis yang menghormati kebebasan berekspresi sekaligus menjaga stabilitas nasional. Keputusan MK ini diharapkan menjadi landasan bagi perkembangan demokrasi yang lebih matang di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizki Setiawan

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam
IKLAN SIDEBAR — SLOT AKTIF ✅
300x250 / responsif

Newsletter