Alang-alang Seluas 30 Hektare di Rorotan Jakut Diduga Sengaja Dibakar
Sebuah kebakaran lahan alang-alang seluas 30 hektare terjadi di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (15/3) siang. Diduga, api yang membakar lahan kosong tersebut sengaja dibakar oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kebakaran ini mengakibatkan asap pekat menyelimuti sekitar lokasi dan mengganggu aktivitas warga sekitar.
Kepala Bidang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Jakarta Utara, Ahmad Yani, mengatakan bahwa timnya menerima laporan tentang kebakaran lahan sekitar pukul 13.30 WIB. "Tim kami langsung diterjunkan ke lokasi dengan tiga unit mobil pemadam kebakaran. Api berhasil dikendalikan dalam waktu kurang lebih dua jam," ujarnya.
Menurut Yani, kebakaran diduga sengaja dibakar oleh oknum tidak dikenal. "Dari penelusuran tim di lapangan, ditemukan beberapa titik api yang menyiratkan adanya pembakaran sengaja. Selain itu, kondisi alang-alang yang kering dan tipis juga mempermudah api untuk menjalar," jelasnya.
Dampak Kebakaran
Kebakaran lahan ini tidak hanya menghanguskan vegetasi alang-alang, tetapi juga menghasilkan asap pekat yang menyebar hingga ke sekitar permukiman warga. Beberapa warga di sekitar Rorotan melaporkan gangguan pernafasan akibat asap yang menyengat.
"Asapnya sangat pekat sekali. Saya sudah menutup jendela dan memakai masker, tapi masih terasa sulit bernapas. Anak-anak juga sering batuk karena asap ini," kata Siti, warga setempat, saat ditemui di lokasi.
Selain itu, kebakaran juga mengancam keamanan beberapa fasilitas di sekitar lokasi. Meskipun tidak ada bangunan yang terbakar, api sempat mendekati area perumahan dan jalan protokol yang menghubungkan Jakarta Utara dengan Bekasi.
Upaya Penanganan dan Penyelidikan
Tim Damkar Jakarta Utara bekerja sama dengan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memadamkan api sepenuhnya. Selain menggunakan mobil pemadam kebakaran, tim juga melakukan penyiraman manual di area yang sulit dijangkau kendaraan.
"Setelah api padam, kami melakukan penyiraman tambahan untuk mencegah api kembali menyala. Kami juga memasang pita peringatan di sekitar area terbakar agar warga tidak masuk ke dalam zona bahaya," tambah Yani.
Sementara itu, Satpol PP Jakarta Utara telah memulai penyelidikan untuk menemukan pelaku pembakaran sengaja. "Kami akan memeriksa beberapa saksi dan mencari bukti-bukti fisik di lokasi. Jika terbukti sengaja dibakar, pelaku akan kita tindak sesuai pasal yang berlaku," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Budi Santoso.
Dinas Lingkungan Hidup juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan kering atau sampah di terbuka. "Pembakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan dan keamanan. Kami berharap masyarakat dapat melaporkan jika ada kegiatan pembakaran mencurigakan kepada pihak berwenang," kata Kepala DLH Jakarta Utara, Ratna Dewi.
Potensi Bahaya dan Pencegahan
Menurut ahli lingkungan, kebakaran lahan alang-alang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat terutama bagi mereka yang memiliki riwayat gangguan pernafasan. "Asap dari kebakaran lahan mengandung partikel-partikel halus yang dapat masuk ke saluran pernafasan dan menimbulkan berbagai masalah kesehatan," jelas dr. Maya dari RSUD Jakarta Utara.
Pemerintah Daerah Jakarta Utara berencana untuk melakukan penanaman kembali lahan kosong di area Rorotan untuk mencegah terulangnya kebakaran. "Kami akan bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) untuk melakukan revegetasi. Selain itu, kami juga akan meningkatkan sosialisasi tentang bahaya pembakaran lahan kepada masyarakat," ujar Wali Kota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono.
Wali Kota juga meminta agar masyarakat turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. "Lahan kosong yang tidak dikelola dengan baik menjadi rawan kebakaran. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada lahan yang terbengkalai agar dapat dikelola dengan baik," tambahnya.
Sementara itu, penyelidikan atas kasus kebakaran lahan di Rorotan masih berlanjut. Satpol PP berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku jika terbukti melakukan pembakaran sengaja. "Kami akan menindak tegas sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," pungkas Budi Santoso.
Komentar (0)