Aksi Residivis Maling 6 Ayam Bangkok di Ponpes Bogor Kepergok Warga
Seorang residivis pencurayang berulang kali masuk penjara akhirnya kembali beraksi dengan mencuri enam ekor ayam Bangkok bernilai puluhan juta rupiah di kompleks pondok pesantren (ponpes) di Bogor. Aksi pencurian ini kepergok oleh warga setempat yang sedang berjaga malam, sehingga pelaku berhasil digerebek sebelum sempat melarikan diri dengan hasil curiannya.
Insiden ini terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kompleks Ponpes Al-Hidayah yang berlokasi di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Menurut keterangan Kepala Polsek Caringin, AKP Budi Santoso, pelaku berinisial R (35) seorang residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.
"Pelaku ini memang sudah pernah kita tangkap karena kasus serupa sekitar dua tahun lalu. Setelah bebas, kini dia kembali melakukan aksi pencurian ternak ayam Bangkok yang sedang langka dan bernilai tinggi," ujar Budi Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (15/9).
Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku R menggunakan modus yang sama seperti saat aksinya sebelumnya. Ia mendatangi lokasi sasaran pada dini hari ketika sebagian besar penghuni ponpes sedang tidur. Pelaku yang mengenakan pakaian seragam hitam ini masuk ke area kandang ayam dengan cara memanjat pagar belakang ponpes.
Saksi mata, Ahmad (45), seorang warga yang bertugas menjaga malam di ponpes tersebut, mengatakan bahwa ia mendengar suara gaduh dari arah kandang ayam sekitar pukul 02.30 WIB. "Saya mendengar ada suara ayam bersuara keras dan ada orang yang berlari-lari. Saya langsung mendekati area tersebut dan melihat seorang pria sedang membawa karung berisi ayam," ceritanya.
Ahmad bersama beberapa warga lainnya segera mengejar pelaku yang sudah dalam keadaan panik. Setelah sempat berupaya melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil digerebek oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian yang tiba di lokasi.
Ayam Bangkok Bernilai Puluhan Juta
Enam ekor ayam Bangkok yang berhasil diselamatkan dari tangan pelaku merupakan milik Ustadz Hidayat (50), pendiri ponpes tersebut. Ayam-ayam tersebut merupakan jenis ayam aduan yang sedang populer dan memiliki nilai jual tinggi di pasaran. Beberapa di antaranya bahkan merupakan hasil persilangan langka dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah per ekornya.
"Ayam-ayam ini adalah koleksi saya selama bertahun-tahun. Saya memang gemar beternak ayam Bangkok karena hobi dan juga untuk dijadikan investasi. Nilai total enam ekor ayam ini mencapai sekitar 80 juta rupiah, tergantung dari mutu dan garis keturunannya," ujar Ustadz Hidayat saat ditemui di lokasi kejadian.
Menurutnya, ayam Bangkok merupakan jenis ayam aduan yang berasal dari Thailand dan memiliki ciri khas tubuh yang gagah, otot dada yang padat, serta kelincahan dalam bertarung. Ayam jenis ini sering digunakan dalam lomba ayam aduan yang hadiahnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Pelaku Akui Terseret Nafsu Uang Cepat
Setelah ditangkap, pelaku R mengakui perbuatannya. Ia mengaku tergoda melihat kondisi keamanan di ponpes yang dirasa kurang memadai. "Saya tahu ini salah, tapi saya tergoda karena melihat ayam-ayamnya bagus dan harganya mahal. Saya ingin uang cepat untuk kebutuhan sehari-hari," ujar R dalam pemeriksaan singkat.
Pelaku juga mengaku sudah merencanakan aksi ini sebelumnya. Ia sempat mengintip lokasi selama beberapa malam untuk mengetahui pola kegiatan penghuni ponpes. "Saya pikir pada dini hari semua sedang tidur, jadi aman untuk beraksi. Tapi ternyata ada warga yang sedang berjaga," tambahnya dengan menunduk.
Pihak Kepolisian Tetapkan Tersangka
Polsek Caringin yang menerima laporan dari warga segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Barang bukti enam ekor ayam Bangkok berhasil disita oleh pihak kepolisian untuk diserahkan kembali kepada pemilik. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa pakaian seragam hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksi.
Kepala Polsek Caringin mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan. "Kami akan memproses tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijalan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Budi Santoso.
Polisi juga memeriksa saksi-saksi yang hadir saat kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk melengkapi berkas perkara. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Caringin sebelum nantinya akan diserahkan ke Polres Bogor untuk proses selanjutnya.
Insiden ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan, terutama bagi pemilik hewan ternak bernilai tinggi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kej mencurian atau tindak kriminalitas lainnya agar dapat segera ditangani.
Komentar (0)